INDOSatu.co – JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menegaskan tetap mempertahankan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam, salah satunya diperbolehkan Jamaah Indonesia membayar Dam di Tanah Air.
Kemenhaj menilai, aturan tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap perbedaan pandangan fikih. Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, surat edaran tersebut justru akan diperkuat meskipun mendapat kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk direvisi.
“Kami justru akan memperkuat edaran tersebut, bukan mencabut,” kata Dahnil kepada wartawan, Kamis (14/5).
Menurut Dahnil, pemerintah tidak mempersoalkan adanya perbedaan pandangan fikih terkait pelaksanaan Dam, baik yang dilakukan di Tanah Haram maupun di Indonesia sebagaimana pandangan yang berkembang di kalangan MUI dan Muhammadiyah.
“Kami menyediakan ruang yang sangat luas untuk perbedaan. Jamaah haji yang mau dan percaya dengan fikih yang memperbolehkan dipotong Dam di dalam negeri kami mempersilakan, dan bisa dipotong di dalam negeri seperti pandangan tarjih Muhammadiyah maupun pandangan lainnya,” jelasnya.
Ia juga mempersilakan jamaah mengikuti pandangan yang mewajibkan Dam dilakukan di Tanah Haram. Namun, Dahnil mengingatkan agar pelaksanaan Dam dilakukan melalui lembaga resmi yang diakui Pemerintah Arab Saudi, yakni Addahi.
“Yang percaya hanya bisa dipotong di Tanah Haram seperti pandangan MUI, kami persilakan potong di Tanah Haram tapi harus via lembaga resmi yang dilegalkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, yakni Addahi. Selain di luar itu, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyatakan ilegal,” ujarnya.
Dahnil menegaskan, pemerintah berada pada posisi menghormati perbedaan pandangan, bukan memaksakan satu pendapat tertentu kepada jamaah haji Indonesia yang mungkin juga berbeda pemahaman soal Dam.
“Kami menyediakan ruang perbedaan fikih, menghormati perbedaan, bukan justru memaksa dan menuding yang berbeda salah,” katanya.
Sebelumnya, MUI mengimbau jamaah haji untuk melaksanakan Dam di Tanah Suci, bukan di Indonesia. Imbauan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Tata Kelola Pembayaran Dam oleh Kementerian Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 tentang mekanisme pembayaran dam di Indonesia.
MUI menilai, pembayaran Dam yang dilakukan di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia, tidak sah sehingga meminta Kemenhaj merevisi surat edaran yang sudah telanjur beredar luas tersebut.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh juga menegaskan bahwa, fatwa terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji termasuk soal Pembayaran Dam Tamattu digunakan sebagai pedoman bagi umat, khususnya jamaah haji dalam melaksanakan manasik.
“Di samping itu juga sebagai pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun kebijakan dalam penyelenggaaraan ibadah haji agar sesuai dengan prinsip syariah,” ujar Asrorun Niam, Jumat (15/5).
Niam menegaskan bahwa salah satu fungsi MUI adalah sebagai shadiqul hukumah atau mitra pemerintah. MUI telah menjawab fatwa dan nasehat keagamaan untuk dipedomani. MUI menjalankan tugas dan tanggung jawab keagamaan (masuliyyah diniyyah) dengan penetapan fatwanya.
“Fatwa MUI sudah ditetapkan, agar dijadikan pedoman dan panduan. Surat juga sudah disampaikan ke Kemenhaj,” ungkap Niam. (*)



