MK Tolak Gugatan IKN. Indrajaya: Tidak Gampang Pindah Ibu Kota

  • Bagikan
TETAP IBU KOTA: Penampakan Tugu Monas pada malam hari. MK tetap menjadikan Jakarta sebagai ibu kota negara Indonesia, dan bukan ibu kota nusantara (IKN).

INDOSatu.co – JAKARTA – Status Jakarta sebagai ibu kota negara dipastikan masih tetap berlaku. Hal itu terjadi setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Komisi II DPR RI merespons putusan tersebut. Menegaskan bahwa pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak bisa dilakukan tanpa keputusan resmi dari Presiden.

Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menyebut putusan MK tersebut menjadi penegasan penting bahwa Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara. Kecuali Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota ke Nusantara.

Putusan Mahkamah Konstitusi itu tertuang dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Baca juga :   Soal Skandal GoTo Rp 6,7 Triliun, Faizal Minta Erick-Boy Thohir Serahkan Diri ke KPK

Dalam sidang pleno yang digelar Selasa (12/5), MK menolak seluruh permohonan pemohon dan menegaskan status Jakarta belum berubah secara hukum. Artinya, meski pembangunan IKN terus berjalan, secara konstitusional Jakarta masih tetap menjadi pusat pemerintahan Indonesia sampai Keppres resmi diterbitkan Presiden.

Menurut Indrajaya, putusan tersebut memperkuat prinsip negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik. Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas,” kata Indrajaya kepada wartawan, Kamis (14/5).

Baca juga :   Driver Ojol Mengeluh, BAM DPR RI: Potongan Idealnya hanya 10 Persen

Indrajaya menilai, perpindahan ibu kota negara bukan urusan gampang. Negara juga bukan hanya membangun fisik dan infrastruktur di IKN. Menurutnya, pemerintah juga harus memastikan kesiapan tata kelola pemerintahan, aparatur sipil negara, pelayanan publik, hingga efisiensi anggaran negara sebelum memutuskan pemindahan resmi.

“Pemindahan ibu kota adalah agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif. Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa proses perpindahan ibu kota masih membutuhkan tahapan panjang dan pertimbangan strategis. Lebih lanjut, Indrajaya menegaskan bahwa keputusan akhir terkait pemindahan ibu kota sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga :   Jokowi Kirim Surpres Calon Panglima TNI, Meutya Hafid: Yes, Sudah Diterima

Ia menyebut penerbitan Keputusan Presiden menjadi syarat utama agar status ibu kota negara resmi berpindah dari Jakarta ke Nusantara. Menurutnya, belum diterbitkannya Keppres menunjukkan masih ada sejumlah aspek penting yang tengah dipertimbangkan pemerintah.

“Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang, karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana,” pungkasnya.

Putusan MK ini sekaligus memperjelas bahwa secara hukum dan administrasi, Jakarta masih memegang status sebagai ibu kota negara Indonesia hingga ada keputusan resmi dari Presiden. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *