Dilaporkan Terlibat Jual Beli SPPG, Wihadi: Itu Berita dari Buzzer

  • Bagikan
BERI PENJELASAN: Wihadi Wiyanto, salah satu anggota Banggar DPR RI asal Gerindra membantah terlibat jual beli SPPG seperti laporan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang sudah dilaporkan kepada penyidik Kejagung.

INDOSatu.co – BOJONEGORO – Diantara 26 nama pejabat lintas lembaga yang diserahkan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dalam kasus jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sudah ditangan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Salah satu nama yang disebut disebut dalam laporan Sony Sonjaya adalah Wihadi Wiyanto, salah satu anggota Banggar DPR RI. Anggota DPR asal Gerindra dari daerah pemilihan (Dapil) IX Jawa Timur (Kabupaten Bojonegoro dan Tuban) menjadi sorotan publik. Apalagi, Wihadi sendiri merupakan anggota DPR RI tiga periode, dari dapil yang sama.

Guna memastikan infomasi keterlibatanya dalam kasus jual beli SPPG tersebut, wartawan INDOSatu.co menghubungi Wihadi Wiyanto, anggota Komisi XI DPR RI. Wihadi melalui ponselnya, sontak Wihadi langsung membantah tudingan keterlibatan dirinya dalam dugaan korupsi atau penyimpangan tata kelola Program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Wihadi mengaku tidak pernah melakukan transaksi ilegal berupa “jual beli titik” distribusi program tersebut. Bahkan, Wihadi menyebut bahwa berita tersebut sengaja disebarkan oleh buzzer dengan maksud tujuan menjatuhkan nama baiknya.

Baca juga :   Kejar Target! Per Tahun Prevalensi Stunting Harus Turun 3 Persen

”Padahal, saya tidak terlibat. Buktikan saja di pengadilan nanti. Kan nama-nama yang beredar masih dari kuasa hukum tersangka,” tantang Wihadi melalui ponselnya, Jumat (12/6).

Wihadi perlu menjelaskan kasus tersebut karena hal itu menyangkut program andalan Presiden Prabowo Subianto. Sebagai kader Gerindra, tugasnya hanya membantu kelancaran agar program Presiden Prabowo berjalan lancar.

“Saya tegas menyatakan tidak ada kaitannya sama sekali dengan praktik jual beli titik, khususnya dengan pihak bernama Sony sebagaimana yang beredar dan menjadi isu publik. Itu tidak benar,” ujar Wihadi.

Wihadi menilai bahwa, informasi 26 nama yang beredar di media sosial tersebut berasal dari buzzer yang dibayar oleh keluarga Sony Sonjaya. Karena itu, Wihadi mengaku enggan mengomentari hal-hal yang belum jelas kebenarannya.

”Itu dia, orang nggak main disebut-sebut. Dari awal saya sudah ngomong ini ulah buzzer yang dibayar keluarga Sony, makanya saya malas nanggapin. Sudah, yang penting saya sudah mambantah, saya nggak terlibat,” kata Wihadi.

Baca juga :   Diskusi Sirekap; KPU Banyak Bohong, Roy Suryo Minta PDIP Terus Gulirkan Hak Angket

Spekulasi yang berkembang saat ini, kata Wihadi, cenderung didasarkan pada asumsi liar tanpa bukti otentik. Ia mengimbau masyarakat untuk bersikap bijak dan menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum daripada terjebak pada penghakiman massa berbasis informasi yang belum terverifikasi.

“Penyebaran informasi di media sosial harus disikapi secara objektif. Kita perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tuduhan tanpa dasar justru dapat mencederai reputasi individu dan institusi sebelum fakta hukum terbukti,” tambahnya.

Dengan bantahan langsung dari Wihadi, peta kasus dugaan penyimpangan MBG kian kompleks. Publik kini menunggu transparansi dan kecepatan kerja Kejaksaan Agung dalam memverifikasi setiap nama yang tercantum, guna memastikan apakah dugaan tersebut memiliki landasan faktual atau sekadar fitnah politik.

Seperti disampaikan kuasa hukum Sony, Krisna Murti, yang memastikan bahwa, pada saatnya nama-nama itu akan diungkap oleh Sony sendiri kepada publik. Apalagi, dalam jejak digital, ke 26 nama pejabat yang beredar sudah diamankan oleh penyidik Kejagung.

Baca juga :   Usai Ziarah ke Makam Tokoh Bangsa, Anas Urbaningrum Temui Akbar Tandjung

“Nanti yang akan menyampaikan ke publik itu adalah klien saya sendiri. Nama-nama itu udah kita serahkan ke penyidik,” ujar Krisna saat dihubungi, pada Rabu (10/6).

Krisna menjelaskan, kliennya mengantongi bukti berupa percakapan dengan 26 nama tersebut yang didominasi kalangan yudikatif. Bukti itu pun kini telah dipegang Kejagung.

“Semua bukti chat itu ada di dalam HP yang saat ini disita oleh penyidik. Misalkan nama A berkomunikasinya dengan klien saya, si B juga. Jadi semua bukti itu ada di dalam HP klien saya dan saya minta harus dibuka untuk publik, biar terang benderang,” ujar Krisna.

Sebelumnya, Sony Sanjaya resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Senin (8/6). Krisna mengatakan pengajuan JC itu dilakukan kliennya bukan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

”Lewat JC itu kliennya akan bersikap kooperatif dan mengungkap pihak lainnya yang terlibat dalam kasus itu,” tegas Krisna Murti. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *