DI banyak daerah, persoalan dasar masyarakat masih belum selesai. Masih ada sekolah dengan ruang kelas rusak dan puskesmas yang melayani warga dengan fasilitas serta tenaga kesehatan terbatas. Di saat kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan masih membutuhkan perhatian serius, negara kini juga harus menanggung biaya besar untuk merawat Ibu Kota Nusantara atau IKN.
IKN yang belum sepenuhnya berfungsi sebagai pusat pemerintahan itu pun tetap membutuhkan biaya pemeliharaan dari uang negara setiap tahun. dan jumlahnya bukan recehan. Biaya pemeliharaan IKN perlu dikritisi karena nilainya besar, sifatnya rutin, dan manfaat langsungnya belum banyak dirasakan masyarakat luas.
Kritik ini bukan berarti menolak pembangunan, apalagi menolak pemerataan. Yang perlu dipersoalkan adalah apakah prioritas penggunaan uang negara sudah benar-benar berpihak pada kebutuhan rakyat yang paling mendesak. Apalagi, di tengah situasi dan kondisi fiskal negara yang sedang tidak baik-baik saja seperti sekarang ini.
Angka biaya pemeliharaan IKN tidak kecil. Dalam laporan Kompas.com pada 22 Juni 2026, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa, biaya pemeliharaan aset IKN diperkirakan mencapai Rp 200 miliar hingga Rp 300 miliar per tahun.
Laporan yang sama juga menyebut biaya operasional dan pemeliharaan gedung pemerintahan di KIPP diproyeksikan mencapai Rp 585 miliar pada 2027, naik dari Rp 485 miliar pada 2026. Kenaikan ini menunjukkan bahwa semakin banyak aset dibangun, semakin besar pula tagihan rutin yang harus dibayar negara.
Dalam bahasa sederhana, kondisi ini seperti membeli rumah mewah yang belum benar-benar bisa ditinggali. Walaupun belum dihuni penuh, biaya listrik, keamanan, dan perawatannya tetap berjalan. Bedanya, dalam kasus IKN, biaya itu ditanggung negara melalui APBN yang bersumber dari uang rakyat.
Kritik terhadap biaya pemeliharaan IKN menjadi semakin relevan karena kondisi keuangan negara juga tidak sedang longgar. Melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah menargetkan efisiensi belanja negara sekitar Rp 306,69 triliun.
Dampaknya terlihat di sektor penting: anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dipangkas sekitar Rp 8 triliun, sementara anggaran Kementerian PU pada awal kebijakan efisiensi sempat dipangkas besar dari pagu awalnya. Dalam situasi seperti ini, publik wajar bertanya: mengapa pendidikan dan infrastruktur dasar harus berhemat, sementara biaya merawat IKN tetap berjalan?
Pemerintah tentu dapat mengatakan bahwa IKN adalah investasi jangka panjang. Namun, investasi jangka panjang tetap harus masuk akal secara fiskal. Berbeda dengan sekolah, puskesmas, atau jalan rusak yang manfaatnya langsung dirasakan warga, manfaat IKN masih lebih banyak berada dalam bentuk janji masa depan.
Harapan besar terhadap IKN sejak awal adalah masuknya investasi swasta agar beban APBN tidak terlalu berat. Namun, realitasnya belum sepenuhnya sesuai harapan. Kompas.com pada 17 Desember 2024 melaporkan bahwa realisasi investasi swasta non-APBN di IKN terancam meleset dari target Rp 100 triliun hingga akhir 2024, dengan capaian baru sekitar Rp58,4 triliun. Dengan capaian seperti ini, janji investasi swasta belum cukup untuk menutup kenyataan bahwa APBN masih menjadi penanggung utama.
IKN juga menghadapi dilema serius. Investor membutuhkan pasar dan aktivitas ekonomi, sementara kota baru membutuhkan investor untuk berkembang. Jika penduduk belum banyak, minat investasi berisiko lambat. Masalahnya, biaya pemeliharaan tidak menunggu kota itu ramai. Terlebih, pembangunan tahap kedua IKN periode 2025 sampai 2029 sebesar Rp 48,8 triliun berpotensi menambah aset baru yang kelak juga harus dirawat APBN.
Tentu saja, argumen pendukung IKN tidak boleh diabaikan begitu saja. Jakarta memang sudah terlalu padat dan penuh masalah, dan pemindahan ibu kota juga sering dipahami sebagai upaya mendorong pemerataan agar Indonesia tidak terus Jawa-sentris.
Namun, tujuan yang baik tetap harus diuji melalui cara pelaksanaannya. Pemerataan pembangunan tidak seharusnya membuat negara mengabaikan kebutuhan dasar masyarakat di daerah lain.
Membangun satu kota baru dari nol membutuhkan biaya yang sangat besar, bukan hanya untuk mendirikan gedung, tetapi juga untuk merawatnya selama bertahun-tahun. Karena itu, IKN tidak cukup dibela dengan narasi besar tentang masa depan, tetapi juga harus dipertanggungjawabkan melalui perhitungan anggaran yang jelas.
Pemerintah perlu membuka laporan biaya IKN secara lebih transparan kepada publik. Rakyat berhak tahu berapa biaya pemeliharaan tahunan, dari mana sumbernya, dan sampai kapan APBN harus menjadi penopang utama. Realisasi investasi swasta pun harus dipastikan nyata, bukan sekadar komitmen atau seremoni.
Pada akhirnya, persoalan IKN bukan sekadar soal setuju atau tidak setuju terhadap pemindahan ibu kota. Persoalan utamanya adalah apakah uang negara digunakan secara bijak, adil, dan sesuai prioritas.
Selama masih ada sekolah yang rusak, puskesmas yang kekurangan alat, dan pelayanan dasar yang belum merata, biaya pemeliharaan IKN harus terus diawasi. Visi besar boleh dibangun, tetapi jangan sampai rakyat kecil menjadi pihak yang paling lama menunggu manfaatnya. (*)
Dahayu Rafa Azalea;
Penulis adalah alumni S-1 Akuntansi Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta.



