Mencari Urgensi Sebuah Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa

  • Bagikan

DALAM negara hukum yang sehat, penggunaan kewenangan harus selalu memiliki alasan yang jelas, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Karena itu, ketika dua orang—Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa)—yang selama ini dikenal kooperatif terhadap proses hukum tiba-tiba dijemput dan ditangkap pagi hari, Jumat 19 Juni 2026, publik berhak bertanya apa urgensi di balik tindakan tersebut.

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena perkara yang dipersoalkan bukanlah tindak kekerasan, bukan pula kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat. Yang diperdebatkan adalah sebuah polemik mengenai ijazah Presiden Joko Widodo yang selama bertahun-tahun telah menjadi perbincangan publik.

Di titik inilah muncul persoalan kepercayaan. Sebagian masyarakat melihat penangkapan tersebut bukan sekadar tindakan prosedural, melainkan sebagai pesan politik. Benar atau salahnya persepsi itu bukan pokok soal. Yang penting dicatat adalah bahwa persepsi itu hidup dan berkembang di tengah publik.

Tidak sedikit yang kemudian bertanya apakah kasus ini menunjukkan bahwa pengaruh politik Joko Widodo terhadap institusi negara masih kuat setelah ia tidak lagi menjabat presiden. Pertanyaan semacam itu tentu lahir bukan dari ruang kosong. Ia muncul dari akumulasi pengalaman politik bertahun-tahun yang membentuk cara masyarakat membaca relasi antara kekuasaan dan penegakan hukum.

Baca juga :   Kemenkeu Tidak Kompeten Sidik Dugaan Pencucian Uang di Kementerian Keuangan

Pertanyaan lain yang layak diajukan adalah: apa sesungguhnya keadaan yang membuat penangkapan itu dianggap perlu dilakukan? Apakah terdapat indikasi bahwa Roy Suryo dan dr. Tifa akan melarikan diri? Apakah ada kekhawatiran mereka akan menghilangkan barang bukti? Ataukah terdapat alasan lain yang oleh penyidik dianggap cukup mendesak sehingga tindakan penangkapan harus dilakukan terhadap pihak yang selama ini terlihat kooperatif?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena di ruang publik Roy Suryo justru dikenal sangat aktif menyampaikan pembelaan atas dirinya. Ia menggunakan media sosial, wawancara, dan berbagai forum publik untuk menyuarakan apa yang menurutnya merupakan ketidakadilan yang ia alami.

Sikap yang dipilihnya itu bisa disetujui atau ditolak, tetapi aktivitas berbicara di ruang publik pada dasarnya berbeda dengan tindakan melarikan diri dari proses hukum. Bahkan dalam banyak kesempatan, sikap tersebut dapat dibaca sebagai upaya perlawanan argumentatif yang tetap berada di ruang terbuka dan dapat diuji oleh publik.

Baca juga :   Kesalehan Ramadan: Perut Kosong dan Syahwat Kuasa

Karena itu, publik tentu berhak mengetahui apakah penangkapan tersebut didasarkan pada kebutuhan hukum yang konkret dan terukur, atau sekadar pilihan prosedural yang sebenarnya masih dapat ditempuh melalui cara lain yang tidak menimbulkan kesan berlebihan. Dalam negara hukum, transparansi atas alasan penggunaan kewenangan yang bersifat koersif justru menjadi syarat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Tentu tidak adil menyimpulkan tanpa bukti bahwa suatu tindakan aparat dilakukan atas kehendak seseorang. Namun sama tidak adilnya jika setiap pertanyaan publik mengenai independensi aparat dianggap sebagai sesuatu yang terlarang untuk diajukan. Dalam demokrasi, justru pertanyaan-pertanyaan itulah yang menjaga kekuasaan agar tetap berada di bawah pengawasan warga negara.

Karena itu, yang perlu dijawab bukanlah kemarahan para pendukung atau para penentang Joko Widodo. Pertanyaan sederhana yang perlu dijawab, yang terus bergema di ruang publik: jika Roy Suryo dan dr. Tifa dianggap kooperatif, mengapa harus ditangkap? Apa kepentingan hukum yang begitu mendesak sehingga langkah tersebut dianggap perlu dilakukan?

Baca juga :   Tujuh Tantangan Besar Indonesia 2023: Kepemimpinan Ideal (Bagian-3)

Selama pertanyaan itu tidak dijawab secara terang dan meyakinkan, ruang tafsir akan tetap terbuka. Dan dalam ruang tafsir itulah kecurigaan publik tumbuh, membesar, lalu berubah menjadi krisis kepercayaan terhadap institusi yang seharusnya berdiri di atas semua kepentingan politik.

Sebab dalam demokrasi, hukum tidak hanya dituntut berlaku menurut prosedur. Hukum juga dituntut menghadirkan rasa keadilan. Ketika penggunaan kewenangan negara menimbulkan lebih banyak tanda tanya daripada penjelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib dua orang warga negara yang sedang berhadapan dengan proses hukum. Sedang yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri. (*)

Ady Amar;
Penulis adalah Kolumnis dan tinggal di Surabaya, Jawa Timur.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *