INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak butuh waktu lama untuk menetapkan status Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen. Sesaat setelah menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan, kedua pejabat Kuansing tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya sempat lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Tapi keduanya menyerahkan diri pada Selasa (30/6) malam. “Bupati beserta Sekda Kuansing masih menjalani pemeriksaan intensif,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (1/7).
KPK menjelaskan, permintaan keterangan telah masuk tahap penyidikan. KPK memutuskan menahan Suhardiman Amby, pada Rabu (1/7). Suhardiman terlihat mengenakan rompi tahanan KPK ketika keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.40 WIB.
KPK turut menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain serta Direktur Utama PT MIC, Ardiles. Keduanya turut mengenakan rompi tahanan berwarna oranye sebagai tanda sudah resmi ditahan.
Sebelum memasuki mobil tahanan, Suhardiman sempat menyampaikan pesan singkat. Suhardiman meminta publik mengedepankan asas praduga tidak bersalah. “Terima kasih, dan mohon dukungannya serta doa, kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah ya sama-sama kita berdoa ya,” ujar Suhardiman.
Sebelumnya, KPK menyelenggarakan operasi senyap di Kuantan Singingi dan Jakarta sejak 30 Juni. Lewat kegiatan tersebut, KPK meringkus 10 orang dan lima dibawa ke gedung Merah Putih KPK.
Sedangkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Kabupaten Kuansing Zulkarnaen menyerahkan diri usai tak terendus KPK. Keduanya lalu dijemput di Bandara Soekarno-Hatta, Banten dan digiring ke kantor KPK.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, terdapat 10 orang yang ditangkap dalam operasi senyap ini. Di mana, sembilan orang diamankan di wilayah Kuansing dan satu orang lainnya diamankan di Jakarta dalam operasi tersebut.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga menyita barang bukti berupa dokumen elektronik yang berkaitan dengan transaksi keuangan. Penyidik turut mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap.
Budi mengungkapkan, perkara yang diungkap melalui OTT tersebut diduga berkaitan dengan suap untuk suatu jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. “Jadi suap ini diduga untuk jabatan Sekda di Kabupaten Kuansing,” ujar Budi. (*)



