INDOSatu.co – JAKARTA – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dadan mengenakan rompi tahanan yang menandakan statusnya sebagai tersangka. Penahanan dilakukan Kejagung setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan mulai Subuh, Rabu (3/6).
Dadan Hindayana terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.00. Ia mengenakan rompi merah muda dengan tangan diborgol. Ia langsung digelandang ke mobil tahanan tanpa menyampaikan sepatah katapun kepada awak pers yang menunggu.
Setelah Dadan, menyusul keluar tersangka lainnya Sonny Sanjaya dan Lodewijk Pusung yang sebelumnya menjabat wakil ketua BGN. Sebelumnya tiga mantan pemimpin BGN, Dadan Hindayana, Lodewijk Pusung, dan Sony Sonjaya diperiksa di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6).
Setelah dibawa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak subuh tadi untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi, sampai ashar proses permintaan keterangan terus dilakukan.
Kejaksaan Agung kemudian mengumumkan penetapan tersangka tiga orang mantan pejabat BGN sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan terhadap Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6).
Untuk modus, Syarief menjelaskan bahwa BGN menunjuk yayasan-yayasan yang bermasalah sebagai mitra SPPG. “Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” katanya.
Selain itu, ketiga tersangka juga melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa, di BGN secara melawan hukum. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiga mantan petinggi BGN itu akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Rabu pagi, penyidik pada Jampidsus Kejagung juga menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Jakarta Pusat. Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan INDOSatu.co, penggeledahan itu dilakukan sejak Rabu sekitar pukul 02.00 WIB. Penggeledahan itu dilakukan hingga Rabu sekitar 17.15 WIB.
Dari pantauan media, sejumlah penyidik Kejagung memasukkan sejumlah barang dalam boks kontainer ke dalam mobil dari dalam Kantor BGN. Setelahnya, tim penyidik meninggalkan Kantor BGN pada sekitar pukul 17.22 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, seluruh penyidik dari Kejagung telah meninggalkan Kantor BGN. Para penyidik itu menggunakan tiga unit mobil ketika meninggalkan kantor yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, itu. (*)



