Status Tersangka dan Sudah Diperiksa, Febrie Tak Ditahan Kejagung

  • Bagikan
TAK DITAHAN: Kuasa Hukum Eks Jampidsus Hotman Paris Hutapea (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai mendampingi Febrie diperiksa oleh pentidik Kejagung.

INDOSatu.co – JAKARTA – Meskin sudah tersangka dan sudah menjalani pemeriksaan, eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) ternyata masih bebas. Dia tidak ditahan. Kepastian itu disampaikan Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Febrie.

Hotman mengatakan bahwa kliennya tidak ditahan seusai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) selama sekitar 10 jam.

“Jadi, hari ini sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Tidak ada penahanan,” kata Hotman dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7).

Baca juga :   Utang Pemerintah Capai Rp 8.100 Triliun, DPR RI: Lampu Kuning dan Berisiko Tinggi

Hotman mengatakan, Febrie dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik Kejagung atas statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020-2024.

Status tersangka tersebut ditetapkan oleh penyidik Polri sebelum akhirnya penanganan perkara dilimpahkan ke Kejagung.“Delapan belas pertanyaannya sudah dijawab dengan baik. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, beberapa pertanyaan yang ditanyakan penyidik di antaranya terkait hubungan Febrie dengan Tan Kian, pengusaha properti, dan soal kepemilikan rumah Febrie yang berada di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca juga :   Soal Pergantian Pimpinan MPR dari Unsur DPD, Setjen MPR RI: Tunggu Kekuatan Hukum Tetap

Sementara itu, kuasa hukum Febrie lainnya, Massagus Farizi, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan permohonan agar kliennya tetap tidak ditahan.

“Satu tadi dengan alasan karena beliau ini begitu ditetapkan tersangka mengundurkan diri itu artinya kooperatif, mempersilakan pemeriksaan secara profesional, tidak mau mengintervensi,” ucapnya.

Alasan lainnya adalah Febrie telah dicegah ke luar negeri dan barang bukti telah dikuasai penyidik.

Baca juga :   Kembangkan Kasus OTT, KPK Geledah Rumdin Plt Gubernur Riau

Kejagung akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) usai menerima pengalihan tiga perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum. Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout). Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *