Lapangan Kerja Susut, BPJS Ketenagakerjaan Harus Berubah

  • Bagikan

SELAMA bertahun-tahun, jaminan sosial ketenagakerjaan dibangun dengan asumsi bahwa sebagian besar pekerja berada dalam hubungan kerja formal. Kini asumsi tersebut mulai bergeser. Semakin banyak orang bekerja sebagai pekerja lepas, pelaku UMKM, pengemudi daring, kreator digital, hingga pekerja berbasis platform yang berpindah-pindah profesi sepanjang hidupnya.

Di tengah perubahan itu, teknologi memang menghadirkan tantangan. Banyak pekerjaan administratif, pengolahan data, layanan pelanggan, bahkan sebagian profesi yang sebelumnya dianggap aman mulai tergantikan oleh otomatisasi.

Namun, teknologi tidak harus dipandang sebagai ancaman semata. Justru bagi BPJS Ketenagakerjaan, transformasi digital dapat menjadi peluang untuk memperluas perlindungan kepada jutaan pekerja yang selama ini belum tersentuh.

Bayangkan apabila pendaftaran kepesertaan dapat dilakukan hanya dalam hitungan menit melalui telepon seluler. Pembayaran iuran menyesuaikan pola pendapatan pekerja. Pengingat pembayaran berjalan otomatis, sementara platform digital terhubung langsung dengan sistem jaminan sosial sehingga pekerja yang belum terlindungi dapat segera diidentifikasi.

Digitalisasi bukan sekadar mempercepat pelayanan. Ia juga dapat memperluas cakupan perlindungan sosial secara signifikan. Namun teknologi saja tidak cukup. Tantangan yang jauh lebih besar justru terletak pada cara membangun kesadaran masyarakat.

Baca juga :   Urgensi Matra Siber dan Rapuhnya Insfrastruktur Keamanan Siber

Hingga kini masih banyak pekerja informal maupun pekerja mandiri yang memandang iuran jaminan sosial sebagai beban pengeluaran, bukan sebagai kebutuhan. Selama penghasilan hanya cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari, perlindungan sosial sering kali berada di urutan paling belakang.

Padahal risiko bekerja tidak pernah menunggu kesiapan seseorang. Kecelakaan kerja, kehilangan penghasilan, usia tidak produktif, hingga meninggalnya pencari nafkah dapat terjadi kapan saja.

Karena itu pesan yang dibangun tidak cukup sekadar mengajak masyarakat menjadi peserta. Yang perlu ditanamkan adalah kesadaran sederhana bahwa selama seseorang bekerja, selalu ada risiko yang menyertainya. Dan selama ada risiko, perlindungan menjadi kebutuhan dasar.

Perubahan dunia kerja juga menuntut perubahan strategi pelayanan. BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi cukup menunggu perusahaan atau pekerja datang mendaftar.

Baca juga :   Indonesia di Simpang Jalan

Sistem harus aktif hadir di tempat-tempat para pekerja berada, mulai dari pasar tradisional, sentra UMKM, komunitas pengemudi daring, koperasi, kelompok petani dan nelayan, pekerja konstruksi, tenaga profesional, pekerja seni, hingga pekerja rumah tangga.

Setiap kelompok memiliki karakter pendapatan yang berbeda sehingga pendekatan kepesertaan maupun pola pembayaran iuran juga perlu semakin fleksibel. Di sinilah perubahan paradigma menjadi sangat penting.

BPJS Ketenagakerjaan perlu bergerak dari pendekatan yang berpusat pada institusi menuju pendekatan yang berpusat pada pekerja (worker centric). Perlindungan sosial harus mengikuti manusianya, bukan semata-mata mengikuti tempat ia bekerja.

Hari ini seseorang mungkin menjadi pegawai perusahaan, beberapa bulan kemudian bekerja sebagai pekerja lepas, lalu membuka usaha sendiri sebelum akhirnya kembali menjadi karyawan. Status pekerjaannya berubah, tetapi perlindungan sosialnya seharusnya tetap berlanjut tanpa terputus.

Ke depan, ukuran keberhasilan BPJS Ketenagakerjaan tidak cukup dilihat dari banyaknya peserta baru yang berhasil direkrut. Yang lebih penting adalah berapa banyak peserta yang tetap aktif dan terlindungi secara berkelanjutan.

Baca juga :   Joko Widodo, Habib Rizieq Shihab dan Aspiran Capres

Hal itu hanya dapat dicapai melalui pelayanan yang mudah, manfaat yang dipahami masyarakat, proses klaim yang sederhana, komunikasi yang efektif, serta kepercayaan publik terhadap institusi.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang dunia kerja, melainkan tentang ketahanan sosial bangsa.

Ketika lapangan kerja menyusut, dampaknya tidak berhenti pada meningkatnya angka pengangguran. Pendapatan keluarga melemah, konsumsi menurun, risiko kemiskinan meningkat, dan beban akhirnya kembali dipikul keluarga maupun negara. Karena itu, sistem perlindungan sosial harus berkembang secepat perubahan dunia kerja.

Yang perlu dilindungi bukanlah jabatan seseorang, bukan pula perusahaan tempat ia bekerja, melainkan manusianya. Selama seseorang masih bekerja untuk menghidupi dirinya dan keluarganya, selama itu pula negara perlu memastikan bahwa ia tidak menghadapi risiko seorang diri. (*)

Chazali H. Situmorang;
Penulis adalah Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) 2010–2015.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *