Muncul ke Publik, Nusron Hormati Proses Hukum Kasus Suap di ATR/BPN

  • Bagikan
JADI SOROTAN: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan sepenuhnya proses hukum maupun penyidikan kasus suap di kementerian ATR/BPN.

INDOSatu.co – JAKARTA – Setelah sempat menghilang selama tiga hari, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya muncul juga. Mantan Ketua Umum PP GP Ansor itu memberikan tanggapan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan kementeriannya yang tengah diusut KPK.

Saat merespon pertanyaan wartawan, politisi asal Kudus, Jawa Tengah itu mengaku menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terkait dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Jadi, pertama, saya menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron, Jumat (18/9).

Politisi Partai Golkar itu menginginkan, proses hukum tersebut diharapkan menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan internal di lingkungan kantor pertanahan yang dinilai masih perlu banyak pembenahan.

Baca juga :   JR AD/ART Ditolak Mahkamah Agung, PD Kubu Moeldoko Malah Bersyukur

Nuron juga berharap, tata kelola pelayanan pertanahan dapat semakin baik, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat. “Dengan kejadian ini, semoga ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” ujarnya.

Ditanya mengenai penyebutan namanya dalam perkara tersebut, Nusron tidak menjawab lugas. Dia mengaku memilih menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada penyidik KPK.

Nusron menegaskan bahwa perkembangan kasus sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum. “Kami ikuti prosesnya ini dan kami serahkan sepenuhnya kepada KPK sebagai aparat penegak hukum,” tukas Nusron.

Karena itu, Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan bersikap kooperatif dan membantu seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan KPK. Kementerian ATR/BPN akan mempermudah penyidikan kasus tersebut.

Baca juga :   Kapolri Bentuk Tim Transformasi Polri, Muslim: Aneh, Kok Dahului Presiden

Selain menanggapi proses hukum, Nusron memastikan pelayanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN tetap berjalan normal. Ia meminta seluruh jajaran tetap solid dan menjalankan pelayanan kepada masyarakat sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Insyaallah tidak terganggu. Kami minta tetap solid, pelayanan tetap jalan, peralihan hak sepuluh hari tetap jalan, pengukuran terjadwal tetap jalan,” ujar Nusron.

Nusron mengatakan komitmen terhadap pelayanan dan berbagai inovasi di lingkungan ATR/BPN telah disiapkan sebelum adanya kasus tersebut. Kementerian ATR/BPN juga akan memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kualitas pelayanan serta integritas organisasi.

Kasus suap tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Baca juga :   Dicecar Kasus Suap ATR/BPN, Nusron: Saya Punya Privasi, Tolong Beri Jalan

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Empat tersangka disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah: Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; Erwin, pihak swasta; dan Muhammad Fakhry, pihak swasta.

Sementara itu, empat tersangka lainnya ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *