Listyo Sigit Tersangka, Kepala Bareskrim: Sadap Presiden Prabowo

  • Bagikan
TIDAK TERPUJI: Mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden Prabowo Subianto.

INDOSatu.co – JAKARTA – Mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Dalam konferensi pers pada Selasa (3/11) malam, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Pol. Asep Safrudin, hanya mengungkap inisial ketiga tersangka tanpa membeberkan nama lengkap.

Asep mengatakan ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan seorang anggota polisi yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik, serta ilegal akses pada 30 Oktober 2026.

Berangkat dari situ, Bareskrim Polri melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Selain pemeriksaan, Bareskrim turut menyita barang bukti berupa 11 handphone, 1 unit iPad, dan 4 flashdisk.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut kasus ini “menunjukkan persoalan mendasar dalam penggunaan kekuasaan penegak hukum dan teknologi pengawasan oleh aparat negara.”

“Apabila terbukti, penggunaan sarana penyadapan tanpa dasar hukum dan tujuan yang sah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta penyalahgunaan kewenangan yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan kelembagaan,” kata YLBHI dalam keterangan tertulis.

“Terdapat beberapa nomor telepon yang dimasukkan ke server lawful interception management system (LIMS) tanpa melalui verifikasi…”

“Nomor-nomor itu disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya prosedur penegakan hukum, penyelidikan, penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku.”

Kemudian, pada Oktober 2026, tersangka disebut memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada sistem tersebut.

Modus operandi yang dilakukan, yakni para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat penyidikan maupun laporan perkara.

“Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa adanya kaitan dengan penegakan hukum dan kemudian menghapus log untuk menghilangkan jejak,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *