INDOSatu.co – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang dari pihak swasta kepada pihak-pihak yang bekerja di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Budi mengatakan, pendalaman tersebut dilakukan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB untuk penanganan bencana pada Senin ini.
“Para saksi didalami pengetahuannya terkait dugaan aliran uang kepada oknum di BNPB,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/11).
Adapun para saksi tersebut terdiri atas SKS, FMA, PBW, DWK, ANS, dan AP selaku pihak swasta, serta RAB selaku ibu rumah tangga. Sementara nama pihak swasta berinisial NR tidak tercantum dalam data kehadiran saksi KPK hingga pukul 13.02 WIB.
Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BNPB dengan menangkap 15 orang pada 13 Oktober 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut.
Salah satunya, Bima Setiawan, selaku adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB. Bima juga merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB saat Suharyanto aktif menjabat.
Kemudian, empat orang tersangka lainnya adalah pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Pada 16 Oktober 2026, KPK menyita barang bukti senilai Rp 5,47 miliar yang terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, Rp 3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram dengan nilai mencapai Rp 315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp 452 juta, serta aset kripto sejumlah Rp 1,10 miliar.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya di Kantor BNPB setelah menetapkan tersangka kasus tersebut.
Di sisi lain, KPK telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto. KPK kemudian pada 20 Oktober 2026 bersurat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengenai dua prajurit aktif yang diduga terlibat kasus tersebut. (*)



