Kembangkan Kasus Dana Hibah di Jatim, KPK Geledah Rumah LaNyalla

  • Bagikan
DIJAGA KETAT: Penampakan rumah LaNyalla Mahmud Mattalitti yang digeledah penyidik KPK dari pengembangan kasus dana hibah di Jawa Timur.

INDOSatu.co – SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPD RI 2024-2029, LaNyalla Mahmud Mattalitti, di kawasan Mulyorejo, Surabaya, Senin (14/4). Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik KPK untuk mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur.

Rumah mantan Ketua DPD RI periode 2019-2024 itu digeledah sebagai bagian dari penyidikan kasus dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim. Kabar yang berkembang, penggeledahan rumah LaNyalla itu dikaitkan nama pimpinan DPRD Jatim yang terjerat kasus dana hibah, yakni Kusnadi.

Baca juga :   Pasca Penahanan Gus Muhdlor, Pj. Gubernur: Wabup Sidoarjo Akan Jabat Plt Bupati

“Benar, penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Senin (14/4).

“Terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” katanya menambahkan. Namun, Tessa belum membeberkan secara rinci apa saja yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut.

Tessa menyebut, nanti hasil penggeledahan rumah Senator asal Surabaya itu akan diumumkan setelah proses penggeledahan selesai dilakukan.

Baca juga :   Sikapi Hakim Agung Ditangkap KPK, Senator Abdul Kholik: Perlu Dihukum Berat

“Untuk detail penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ucap Tessa.

Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. KPK telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 hingga 2022. (*)

Baca juga :   Ketua DPD RI Imbau Pemerintah Antisipasi Sanksi Ekonomi Uni Eropa terhadap Rusia
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *