Muncul di Fakta Sidang, Ketua KPK: Wewenang Penyidik Panggil Dirjen BC

  • Bagikan
FAKTA SIDANG: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Setyo Budiyanto menyikapi munculnya nama Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang disebut mendapat jatah duit Rp 3 per bulan dari John Field, terdakwa dalam kasus dugaan suap dan importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

INDOSatu.co – JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen (Purn) Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mengamati fakta yang muncul dalam persidangan. Setyo menyebut, semua informasi persidangan akan menjadi bahan tinjauan penyidik KPK.

Kepastian itu disampaikan Setyo merespon nama Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Letjen (Purn) Djaka Budhi Utama yang muncul dalam persidangan perkara dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam sidang, Djaka disebut mendapat jatah khusus.

Dengan adanya informasi-informasi tersebut tentu dicermati juga oleh penyidik, oleh kedeputian penindakan, ya tidak dilepaskan begitu saja,” kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/6).

Baca juga :   Kampanye Terbuka, Aher Minta Warga Jabar Menangkan Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie

Setyo menjelaskan, proses persidangan kasus Bea Cukai saat ini terus berlangsung. Sehingga, kata Setyo, segala perkembangan persidangan bakal dirangkum dalam laporan lengkap nantinya.

“Normalnya pasca persidangan itu jaksa akan membuat namanya laporan pengembangan dari hasil proses penuntutan,” tukas Setyo.

Dia mengungkapkan, penyidik KPK sedang menelaah informasi yang muncul. Setyo menegaskan informasi yang terkuak di persidangan akan menjadi atensi. “Semuanya ya tidak mungkin dikesampingkan, semuanya menjadi bahan kajian sampai nanti ada keputusan lebih lanjut,” ucap Setyo.

Baca juga :   Tragedi Kanjuruhan Renggut 131 Nyawa, Kapolri Tetapkan Enam Tersangka

Meski demikian, Setyo enggan memberi kepastian soal peluang pemanggilan Djaka Budi guna memberi keterangan di kasus Bea Cukai. Dia beralasan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.

“Semuanya kan pasti harus ada kajian, harus ada informasi yang detail, karena biasanya ada pembicaraan, ada pembahasan secara khusus antara penuntut dengan penyidik,” ujar Setyo.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (12/6), John Field mengakui ada amplop berkode BC1 ditujukan untuk Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama. Jaksa sempat membacakan pola pemberian yang sama untuk periode Agustus hingga Januari 2026.

Dalam setiap bulan, amplop berkode BC1 disebut berisi uang Rp 3 miliar yang ditujukan bagi Djaka Budi. Dari berkas acara pemeriksaan (BAP) John, pemberian kepada Djaka diduga dilakukan sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025 dengan total nilai mencapai Rp 21 miliar. (*)
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *