INDOSatu.co – JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid menegaskan pentingnya pembenahan menyeluruh, baik dari sisi kelembagaan, teknis maupun pelayanan jamaah di lapangan agar pelaksanaan haji tahun ini maupun yang akan datang bisa berjalan dengan baik.
Pernyataan itu disampikan Hidayat Nur Wahid di acara agenda Dialektika Demokrasi dengan tema: “Strategi Timwas Haji Menaikkan Standar Layanan dan Keselamatan Jemaah” di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (5/6).
“Sampai tadi pagi, kami dapat kabar dari Makkah, ternyata masih juga belum selesai (beberapa masalah). Dari misalnya terpisahnya suami dan istri atau masih belum terberangkatkan, masih ada ego sektoral antar Syarikah,” ungkap Hidayat dihadapan para awak media.
Terkait dengan terpisahnya anggota keluarga, Hidayat menyebutkan bahwa Dirjen Haji dan Umrah, Kementerian Agama telah menjelaskan, fenomena ini terjadi lantaran pelunasan yang tak dilakukan secara bersamaan. Berangkat dari penilaian ini, Hidayat mengusulkan adanya pengelompokan berdasarkan keluarga atau kloter yang utuh.
Baginya, usulan ini bisa mencegah perpisahan suami-istri atau orang tua-anak karena sistem data pelunasan yang tidak terintegrasi. “Kalau setiap keluarga satu syarikah, maka lunasnya bareng atau tidak bareng, tidak bermasalah,” katanya.
Ia juga menyinggung adanya ketidaksesuaian antara kebijakan yang dibuat di tingkat kementerian dan pelaksanaannya di lapangan, termasuk kurangnya koordinasi antara syarikah dan petugas di lapangan. Hal ini, kata dia, semakin diperparah oleh keterbatasan kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Arab, Indonesia, maupun Inggris.
Persoalan lain yang ia ungkap adalah adanya penyusutan kualitas layanan kesehatan akibat pengurangan jumlah tim medis. Jika dibiarkan, jelas Hidayat, berpotensi semakin meningkatkan jumlah kematian jemaah.
“Akibat dari terjadinya pengurangan tim kesehatan maka pelayanan kesehatan terhadap jamaah kita tidak semaksimal seperti yang dulu, sehingga jumlah jemaah yang meninggal tahun ini per hari ini saja sudah melampaui jumlah jamaah yang meninggal pada tahun yang lalu,” tuturnya.
Politisi Fraksi PKS ini juga mengemukakan wacana perubahan kelembagaan penyelenggara haji mulai 2026, di mana kewenangan tak lagi berada di Kementerian Agama melainkan di tangan badan khusus. Hal ini dinilainya berpotensi menimbulkan masalah diplomatik jika tidak diatur dengan baik secara hukum.
“Mereka (Arab Saudi) ternyata memposisikan komunikasi itu dalam konteks yang setara, selevel. Mereka akan menerima segala komunikasi, termasuk segala pembahasan, kesepakatan bila itu setara kementerian saja. Sementara tahun yang akan datang menyelenggarakan haji ini levelnya bukan kementerian adalah badan penyelenggara haji,” jelas Hidayat.
Karena itu, Hidayat mendorong agar revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dilakukan secara menyeluruh, tidak setengah-setengah. Sebagai anggota Panja RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia menekankan perannya atas hukum dan regulasi yang kuat kepada lembaga penyelenggara ibadah haji. (*)



