Pelaku Curas di Star Pet Shop Colomadu, Dibekuk Polda Jateng

  • Bagikan
BUAH KEJAHATAN: Ganang Setyawan (baju biru) digelandang petugas Polda Jateng setelah menjalankan aksi pencurian disertai kekerasan di toko Star Pet Shop, di Colomadu, Karanganyar.

INDOSatu.co – SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah membekuk pelaku kasus pencurian disertai kekerasan di wilayah Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Kamis (16/12). Pelaku bernama Ganang Setiawan, warga Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Kasus Pencurian dan pemberatan itu sempat viral di media sosial beberapa belum lama ini.

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo mengatakan, penangkapan pelaku berawal pada hari Rabu (1/12) di Toko Star Pet Shop, Jalan Embarkasi Haji, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Pelaku datang ke toko pakan kucing dengan berpura-pura menanyakan harga aksesoris untuk kucing dan melamar pekerjaan. Namun dijawab korban bahwa tidak ada lowongan.

Baca juga :   Pupuk Langka Diduga Lemahnya Distribusi di Lapangan

Selang beberapa saat, pelaku malah mendekati korban dan mengancam korban dengan cara menodongkan pistol jenis air soft gun dan meminta korban menyerahkan uang. Dipaksa menyerahkan uang, korban memilih berteriak-teriak dan pelaku memukul perut korban sebanyak dua kali dan membungkam mulut korban.

“Sebelum melakukan aksinya, pelaku menanyakan harga pakan kucing dan juga lowongan di Toko Star Pet Shop tersebut. Selain itu juga, pelaku menendang perut korban dua kali,” tambahnya.

Setelah menjalankan aksinya, lanjut Djuhandhani, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di Ngawi. Jajaran Ditreskrimum Polda Jateng terus melakukan pengejaran selama 8 hari, dan berhasil menangkap pelaku, di tempat persembunyiannya.

Baca juga :   Polsek Tembalang Amankan Pengedar Obat Daftar G

“Berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Senin, 13 Desember 2021, bahwa pelaku berada di Kabupaten Ngawi, Jatim. Selanjutnya team melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku,” jelasnya.

Djuhandhani mengaku, tim berhasil menemukan pelaku, namun pelaku berusaha melarikan diri, setelah dilakukan pengejaran, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka serta barang bukti dan membawa pelaku ke Mako Polda Jateng. “Pelaku ini sempat melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh anggota, dan berhasil ditangkap, setelah itu langsung dibawa ke Mapolda Jateng,” tuturnya.

Baca juga :   PT KAI Eksekusi Rumah Dinas Jalan Veteran Semarang

Pelaku, tambah dia, juga mengambil uang sebesar Rp 400 ribu, kemudian pelaku pergi melarikan diri. Barang bukti yang disita oleh polisi, yakni, satu unit SPM beat warna merah putih nopol AD 3097 RH (sebagai sarana), satu buah pistol jenis soft gun warna Crome, satu buah helm merk Honda warna hitam dan satu buah handphone merk Evercross.

“Dalam kasus tindakkan pencurian dengan kekerasan ini, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP ayat 1 , dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *