INDOSatu.co – JAKARTA – Seorang laki-laki bernama Sutrimo dilaporkan meninggal dunia pada Kamis (23/7). Dia diduga merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang sekarang terjerat kasus dan menjadi tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengucapkan belasungkwa atas meninggalnya Sumitro. Meski demikian, ia belum bisa memastikan latar belakang Sutrimo merupakan Karumga eks Jampidsus. “Masih didalami,” kata Budi ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Ahad (26/7).
Menurut dia, berdasarkan informasi awal yang dihimpun polisi, Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis. Yang bersangkutan kemudian dibawa menggunakan ambulans menuju RS Muhammadiyah Taman Puring.
Namun, pihak rumah sakit menerangkan bahwa Sutrimo tiba dalam keadaan sudah tidak bernapas. Budi menyatakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan untuk mendalami informasi dan rangkaian peristiwa tersebut.
Saat ini, penyelidik sedang mengumpulkan bahan keterangan serta melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi. Di antaranya, pihak keluarga, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, dan pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
Tak hanya itu, kata Budi, polisi juga masih menelusuri rekam medis, riwayat pemesanan ambulans, dan lokasi awal ditemukannya almarhum. Segala informasi lain yang berkaitan juga masih terus didalami.
“Penyelidikan dilakukan secara profesional, hati-hati, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh fakta secara utuh. Karena prosesnya masih berjalan, kami belum dapat menyimpulkan penyebab kematian almarhum,” jelas Budi.
Dia pun mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Menurut Budi, polisi akan menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan secara proporsional setelah diperoleh fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. (*)



