Resmi Dilimpahi Polri, Kejagung Terima Tersangka dan Barbuk Tiga Kasus Besar

  • Bagikan
AMBIL ALIH KASUS: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjawab pertanyaan pers terkait penanangan pelimpahan tiga kasus besar dari Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).

INDOSatu.co – JAKARTA – Penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (barbuk) terkait tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta Selatan, Jumat (17/7).

Dalam penyerahan tersebut, pihak Kejagung menerima dua box kontainer berisi barang bukti uang rupiah, delapan koper berisi mata uang asing hingga emas, satu kardus, dan satu unit brankas.

“Benar, kita baru saja menerima tim penyidik Kejaksaan Agung barang bukti dan tersangka dalam perkara PT Asabri dan Krakatau, dan juga PLN ya, blackout,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).

Anang mengatakan, secara resmi proses penyerahan administrasi penyidikan serta beberapa barang bukti tiga perkara tersebut sudah dimulai sejak Sabtu 11 Juli 2026 lalu, hingga hari ini.

Baca juga :   Harvey Moeis Diputus 6,5 Tahun, Mahfud Pertanyakan Rasa Keadilan Hukum

“Jadi, hari ini adalah penyerahan dokumen, baik itu dokumen terkait barang bukti cetak ataupun elektronik, juga emas dan uang, baik itu uang rupiah dan mata uang asing,” kata Anang.

Selain itu, kata Anang, Kejagung juga telah menerima sprindik penetapan eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU perkara PT Asabri, Don Ritto dari penyidik kepolisian.

“Juga tersangka Saudara DR dan juga administrasi penetapan sprindik dan penetapan tersangka atas nama FA,” ujarnya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang lainnya bernama Don Ritto dari pihak swasta, sebagai tersangka kasus korupsi dan TPPU perkara PT Asabri. Namun, penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga :   Ungkap Dalang Curang, Prof. Dimyati: Hak Angket DPR Baik untuk Perbaiki Demokrasi

Dalam kasus tersebut, Kortas Tipidkor Polri bersama penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di 12 lokasi di Jakarta hingga Bogor, Jawa Barat.

Dalam penggeledahan di Kafe De’Clan di Cipete, Jakarta Selatan pada Rabu 8 Juli 2026, polisi menyita uang senilai total Rp 60 miliar terkait kasus dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tiga perkara yang ditangani kepolisian. Uang tersebut terdiri dari 3.130.000 SGD dalam bentuk 100 SGD, kemudian US$ 889.965 serta Rp 259.159.000.

Sementara itu, ketika melakukan penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat penyidik menemukan tujuh koper berisi 74 kilogram emas batangan, uang 4.767.300 USD, 14.083.800 SGD, Rp 100 juta dengan total senilai Rp 476 miliar.

Baca juga :   Hasil Debat Perdana Capres 2024, Anies Lebih Unggul Pada Gagasan, dan Bahasanya Runut

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, handphone hingga foto keluarga yang diduga sebagai pemilik rumah.

Sementara itu, dalam penggeledahan di Koin Money Changer yang berada di Jakarta Selatan, penyidik menemukan 71 item barang bukti, 16 uang asing dengan total sekitar Rp 7,2 miliar.

Penggeledahan lokasi tersebut, merupakan bagian dari 12 tempat yang turut digeledah polisi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU yang memicu blackout, kasus ASABRI hingga kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *