Febrie Bisa Ajukan Praperadilan dan Menang. Ini Itung-itungan Mahfud…

  • Bagikan
Eks Menko Polhukam, Mahfud MD. Mahfud menyikapi pelimpahan kasus penyidikan dari Polri ke Kejagung serta penetapan status tersangka terhadap bekas Jampidsus Febrie Adriansyah.

INDOSatu.co – JAKARTA – Proses pengalihan kasus dengan tersangka bekas Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah mendapat perhatian dari eks Menko Polhukam, Mahfud MD. Mahfud memiliki pandangan menarik terkait status tersangka Febrie dan pengalihan kasus tersebut, dari Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut.

Menurut Akademisi asal Madura, Jawa Timur tersebut, ada tiga skenario yang bisa dimainkan aparat hukum dalam memproses kasus tersebut. Dan jika skenario berjalan mulus, diyakini Mahfud bisa merusak sistem hukum dan cara berhukum bagi bangsa dalam hidup bernegara.

Skenarionya, kata Mahfud, Satu; dengan dialihkannya kasus yang tersangkanya belum diperiksa oleh penyidik Polri itu, maka tersangka Febrie Adriansyah bisa mengajukan praperadilan dan mungkin saja menang karena dia dijadikan tersangka tanpa diperiksa lebih dulu, kemudian kasusnya dialihkan ke kejaksaan, bukan dilimpahkan.

Baca juga :   Dukung Kejagung, Komisi III: Tak Cukup Tangkap Pelaku, Sita juga Asetnya

”Kalau kasus dilimpahkan, secara hukum benar, tapi harus diperiksa dulu,” kata Mahfud dikutip INDOSatu.co dari Podcast “Terus Terang”, Senin (13/7).

Yang kedua, ungkap Mahfud, mungkin saja Febrie tidak mengajukan praperadilan, tetapi kejaksaan sengaja memperlambat kelanjutan penyidikan, bahkan bisa mementahkan beberapa bagiannya, sehingga masalahnya terlokalisir pada tersangka yang sudah ada tanpa boleh merambah ke yang lebih atas.

”Atau tanpa boleh merambah ke pelaku-pelaku lain yang mungkin juga ikut terlibat,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu.

Dan yang ketiga, beber Mahfud, bisa saja kasus ini diambangkan yang pada akhirnya di-deponering. Kalau ini yang terjadi, sungguh mengerikan. Pertanyaannya, seriuskah (sebagai bangsa, Red) ini, akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan oleh aparat hukum.

Baca juga :   Tak Bisa Jatuhkan AHY, Mahfud Anggap Gugatan Yusril Tidak Berguna

”Perkembangan yang terjadi sejak Sabtu tanggal 11 Juli 2026 jam 15.00 WIB memang sangat mengkhawatirkan bagi perkembangan dunia hukum kita,” tukas Mahfud.

Perang proksi yang tak bisa disembunyikan ini dan yang kemudian melahirkan kompromi berupa pengalihan kelanjutan penyidikan ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara.

”Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini (proses hukum, Red) kasus ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini. Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung, maka tidak salah jika presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini.

Baca juga :   Jokowi Kembali Perpanjang PPKM, Kota Besar Turun Level

Seperti diberitakan, Polri akhirnya resmi menetapkan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka. Pengumuman tersangka itu untuk kasus dugaan korupsi, dan TPPU yang diumumkan dilakukan pada Sabtu (11/7).

Bukan hanya itu. Polisi juga menetapkan status yang sama terhadap satu orang lain dari pihak swasta, berinisial DR. Keduanya dikaitkan dengan ketiga kasus besar yang menyita barang bukti 74 Kg emas batangan dan ratusan miliar di rumah mewah Jampidsus Febrie di Sentul, Bogor.

“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, pada konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *