INDOSatu.co – JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Kamis (18/6).
Kehadiran pensiunan jenderal polisi bintang dua di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung itu menjadi sorotan karena ia merupakan salah satu figur penting yang diduga mengetahui alur pengambilan keputusan dalam program strategis nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Sony tiba sekitar pukul 09.26 WIB menggunakan kendaraan tahanan. Saat memasuki area pemeriksaan, mantan perwira kepolisian itu memilih tidak memberikan komentar kepada wartawan yang telah menunggu sejak pagi. Dengan ekspresi tenang dan hanya melemparkan senyum singkat, ia langsung menuju ruang pemeriksaan sambil membawa buku catatan dan sebuah pulpen.
Beberapa menit sebelumnya, kuasa hukumnya, Krisna Murti, telah lebih dulu memasuki Gedung Jampidsus. Namun, ia juga enggan menjelaskan materi pemeriksaan yang akan dijalani kliennya.
Kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG sepanjang periode 2025 hingga 2026. Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang diduga memiliki keterkaitan dalam pengelolaan program tersebut.
Mereka berasal dari unsur pimpinan Badan Gizi Nasional maupun pihak swasta yang diduga terlibat dalam berbagai keputusan strategis terkait pelaksanaan program.
Penetapan para tersangka menandai meningkatnya fokus penyidik terhadap dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan yang disebut merugikan tata kelola program pemenuhan gizi nasional.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Sony mengambil langkah penting dengan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Permohonan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukumnya kepada Jampidsus beberapa waktu lalu.
Menurut kuasa hukum Sony, langkah tersebut dilakukan karena kliennya ingin memberikan keterangan secara menyeluruh mengenai pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.
Krisna menjelaskan bahwa Sony merasa selama ini publik menempatkannya sebagai sosok yang paling bertanggung jawab atas dugaan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Padahal, menurut pengakuan Sony yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, terdapat tekanan dan arahan dari pihak lain dalam proses pengambilan keputusan yang kini menjadi objek penyidikan.
“Klien kami ingin menjelaskan seluruh fakta yang diketahuinya, termasuk mengenai pihak-pihak yang memiliki pengaruh dalam proses tersebut,” ujar Krisna.
Ia menambahkan bahwa Sony berpendapat dirinya bukan aktor utama dalam dugaan penyimpangan yang sedang diselidiki. Melalui status justice collaborator, mantan pejabat BGN itu berharap dapat membantu penyidik mengungkap konstruksi perkara secara lebih utuh.
Permohonan justice collaborator yang diajukan Sony berpotensi membuka babak baru dalam penyidikan kasus MBG. Status tersebut biasanya diberikan kepada pelaku yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang memiliki peran lebih besar.
Apabila permohonan tersebut diterima, keterangan Sony dapat menjadi salah satu sumber penting bagi penyidik untuk menelusuri dugaan aliran kewenangan, tekanan, maupun keputusan yang terjadi di balik pelaksanaan Program MBG.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami berbagai bukti dan keterangan saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi yang menyeret sejumlah nama penting dalam Badan Gizi Nasional.
Perkembangan pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya diperkirakan akan menjadi salah satu faktor penentu arah penyidikan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut. Fokus Kejagung dalam kasus tersebut ingin mengembalikan kerugian negara. (*)



