RUU Perampasan Aset: Harus Berani Merampas, tetapi Jangan Serampangan

  • Bagikan

PERAMPASAN aset hasil tindak pidana merupakan instrumen penting dalam pemberantasan kejahatan modern. Negara memang harus memiliki kemampuan untuk mengejar uang hasil korupsi, pencucian uang, narkotika, penipuan, maupun kejahatan ekonomi lainnya. Jangan sampai seorang pelaku berhasil menghindari hukuman, sementara hasil kejahatannya tetap aman dan dapat dinikmati keluarganya atau disembunyikan melalui berbagai bentuk kepemilikan.

Namun, persoalannya tidak berhenti pada kebutuhan negara untuk merampas aset. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah bagaimana memastikan kewenangan tersebut tidak berubah menjadi kekuasaan yang dapat digunakan secara serampangan terhadap warga negara.

Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset menjadi menarik karena terdapat dua kepentingan yang sama-sama penting. Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk memulihkan aset hasil kejahatan. Di sisi lain, masyarakat membutuhkan jaminan bahwa hak kepemilikan mereka tidak dapat dirampas hanya berdasarkan dugaan, tafsir yang terlalu luas, atau proses hukum yang tidak memberikan kesempatan pembelaan secara memadai.

Dua kepentingan ini tidak seharusnya dipertentangkan. Justru keduanya harus dirancang dalam satu kerangka hukum yang sama: negara kuat menghadapi kejahatan, tetapi tetap tunduk pada hukum saat berhadapan dengan warga.

Pandangan tokoh nasional Anies Baswedan mengenai persoalan ini menjadi relevan. Anies tidak menolak pentingnya perampasan aset. Ia justru mengingatkan agar instrumen tersebut tidak menjadi alat kriminalisasi dan tidak digunakan secara serampangan.

Peringatan itu penting karena pemberantasan korupsi tidak boleh menghasilkan paradoks: negara ingin menegakkan hukum, tetapi cara yang digunakan justru mengikis prinsip negara hukum. Semangat memiskinkan koruptor tentu patut didukung, tetapi semangat tersebut harus berjalan bersama prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak warga negara.

Salah satu bagian yang perlu mendapatkan perhatian serius adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yaitu perampasan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelakunya. Mekanisme ini memiliki alasan yang masuk akal. Dalam kasus tertentu, pelaku bisa meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya, sementara aset yang diduga berasal dari kejahatan masih dapat ditemukan.

Baca juga :   Rocky Gerung Tak Bisa Dipidana “Penyiaran Berita Bohong dan Keonaran” (Bagian-2)

Jika negara selalu harus menunggu pelaku dijatuhi hukuman terlebih dahulu, ada kemungkinan aset tersebut keburu dipindahkan, disembunyikan, atau hilang. Karena itu, mekanisme perampasan aset tanpa menunggu penghukuman memang dapat menjadi instrumen penting dalam pemulihan hasil kejahatan.

Tetapi justru karena kewenangannya besar, mekanisme tersebut membutuhkan pagar hukum yang jauh lebih kuat. Jangan sampai gagasan follow the money berubah menjadi logika sederhana bahwa setiap kekayaan yang tidak segera dapat dijelaskan dianggap sebagai hasil kejahatan. Kekayaan seseorang tidak selalu dapat dibaca hanya dari penghasilan bulanannya.

Rumah bisa berasal dari warisan, tanah bisa dibeli puluhan tahun lalu, uang bisa berasal dari hasil penjualan aset, dan modal usaha bisa dikumpulkan dari berbagai sumber yang sah. Bahkan seseorang yang memiliki kekayaan jauh lebih besar daripada penghasilan formalnya belum otomatis dapat disebut melakukan tindak pidana.

Di sinilah kualitas sebuah undang-undang diuji. Negara harus memiliki dasar yang jelas untuk menentukan kapan sebuah aset dapat dianggap memiliki hubungan dengan tindak pidana. Standar pembuktiannya harus terukur, prosedurnya harus transparan, dan keputusan yang menyangkut hak kepemilikan warga harus berada dalam pengawasan lembaga yang independen.

Pemilik aset juga harus mempunyai kesempatan yang nyata untuk memberikan penjelasan dan mengajukan keberatan. Jangan sampai seseorang kehilangan rumah, tanah, rekening, kendaraan, atau aset usahanya terlebih dahulu, sementara mekanisme untuk membuktikan bahwa harta tersebut diperoleh secara sah baru diberikan belakangan.

Baca juga :   Tanda Jasa Kehormatan tanpa Makna Kemerdekaan

Hukum yang kuat bukan hukum yang memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada negara, melainkan hukum yang memberikan kewenangan cukup kuat untuk mengejar kejahatan sekaligus menyediakan pagar yang cukup kokoh untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Prinsip inilah yang semestinya menjadi roh pembahasan RUU Perampasan Aset.

Negara tidak boleh dibuat ompong menghadapi koruptor, tetapi masyarakat juga tidak boleh dibuat takut terhadap aparat penegak hukum. Keduanya harus berjalan bersamaan karena pemberantasan korupsi tanpa perlindungan hukum dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan, sementara perlindungan hak tanpa kemampuan mengejar hasil kejahatan akan membuat hukum kehilangan daya gigit.

Karena itu, kritik terhadap RUU Perampasan Aset jangan buru-buru dicap sebagai upaya membela koruptor. Mempertanyakan standar pembuktian bukan berarti menolak pemberantasan korupsi. Meminta adanya mekanisme keberatan bukan berarti ingin mempertahankan uang hasil kejahatan.

Sebaliknya, kritik semacam itu justru diperlukan agar undang-undang yang lahir benar-benar memiliki legitimasi dan dapat digunakan dalam jangka panjang. Undang-undang yang baik harus mampu membuat koruptor kehilangan hasil kejahatannya tanpa membuat warga biasa kehilangan rasa aman terhadap hak miliknya.

DPR dan Pemerintah memang perlu serius menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk mengejar dan memulihkan kekayaan hasil tindak pidana. Namun, jangan menjadikan kecepatan sebagai alasan untuk mengabaikan kualitas regulasi.

Semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara, semakin ketat pula mekanisme pengawasan yang harus dibangun. Harus jelas siapa yang dapat mengajukan perampasan, siapa yang memutuskan, standar bukti apa yang digunakan, bagaimana posisi pemilik aset, bagaimana mekanisme keberatan, dan apa yang terjadi apabila negara ternyata melakukan kesalahan.

Pada akhirnya, persoalan RUU Perampasan Aset bukan sekadar persoalan apakah koruptor harus dimiskinkan. Jawabannya tentu saja iya. Persoalannya adalah bagaimana negara memiskinkan koruptor tanpa menciptakan ketakutan bagi rakyat yang hartanya diperoleh secara sah. Negara harus mampu mengejar aset hasil kejahatan sampai ke tempat persembunyiannya, tetapi proses tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan peradilan. Inilah keseimbangan yang harus dijaga.

Baca juga :   Mengapa Kita Wajib Cemas? (Refleksi Demokrasi dan Cita Cita Kemerdekaan)

Peringatan Anies Baswedan bahwa perampasan aset penting tetapi jangan menjadi alat kriminalisasi dan dilakukan secara serampangan semestinya tidak dibaca sebagai penolakan terhadap pemberantasan korupsi. Justru peringatan itu dapat menjadi bahan untuk memperkuat desain undang-undang agar lebih matang. Sebab semakin besar senjata yang diberikan kepada negara, semakin kuat pula pagar yang harus dibangun di sekelilingnya.

Indonesia tidak membutuhkan undang-undang yang sekadar keras. Indonesia membutuhkan undang-undang yang keras terhadap koruptor, tetapi adil terhadap rakyat. Perampasan aset harus menjadi senjata untuk mengembalikan hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat, bukan menjadi alat yang dapat digunakan untuk menghukum seseorang hanya karena dugaan atau tafsir yang tidak memiliki batas jelas.

Jika prinsip itu dapat dijaga, RUU Perampasan Aset akan menjadi tonggak penting pemberantasan kejahatan ekonomi. Namun, jika pagar hukumnya lemah, senjata yang hari ini dibuat untuk mengejar koruptor suatu saat dapat digunakan terhadap siapa saja.

Negara hukum bukan negara yang paling mudah merampas aset warganya. Negara hukum adalah negara yang mampu mengambil kembali hasil kejahatan dengan bukti yang kuat, prosedur yang adil, pengawasan yang ketat, dan pintu pembelaan yang tetap terbuka bagi siapa pun. Di situlah keberanian negara dan perlindungan rakyat seharusnya bertemu. (*)

Rudi Yahya;
Penulis adalah Pengamat & Pemerhati Kebijakan Publik.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *