Terkait Penawaran Haji Furoda, LaNyalla: Perlu Aturan Jelas agar Tidak Bermasalah

  • Bagikan
HARUS DIPERJELAS: Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, aturan mengenai Haji Furoda harus disahkan terlebih dahulu oleh pemerintah agar tidak terjadi kegaduhan di kemudian hari.

INDOSatu.co – MAKKAH – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberi perhatian khusus terhadap penawaran untuk menunaikan Haji Furoda yang marak di media sosial.

Menurut LaNyalla, aturan mengenai Haji Furoda harus disahkan terlebih dahulu oleh pemerintah agar tidak terjadi kegaduhan di kemudian hari.

“Penawaran Haji Furoda sangat masif ditawarkan di media sosial. Agar tidak ada kegaduhan atau masalah di kemudian hari, aturan mengenai hal ini harus disahkan terlebih dahulu,” tutur LaNyalla yang sedang kunjungan kerja ke Arab Saudi, Minggu (15/5).

LaNyalla berharap, pemerintah menyikapi hal itu secara serius. Terutama memperjelas proses mendapatkan visa, karena haji Furoda merupakan undangan khusus Kerajaan Arab Saudi.

Baca juga :   Baku Tembak Oposisi dan Junta Myanmar, Satu Pendeta Tewas

“Pemerintah harus menyikapi banyaknya tawaran haji Furoda melalui berbagai kanal media sosial. Proses mendapatkan visa dan lain-lain harus diperjelas agar tidak bermasalah saat nanti berangkat haji,” kata LaNyalla.

LaNyalla memaklumi munculnya fenomena tersebut. Sebab, minat masyarakat muslim menunaikan ibadah haji cukup tinggi. Sedangkan antrean haji juga sangat panjang.

“Wajar ada fenomena Haji Furoda. Namun kalau ditawarkan sudah sangat masif kepada publik, maka patut dipertanyakan juga. Dikhawatirkan akan melahirkan dugaan terjadinya bisnis gelap ibadah haji yang dilakukan oknum,” tukas dia.

Senator asal Jawa Timur itu mengimbau, masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih travel atau biro penyelenggara haji khusus untuk Haji Furoda itu. Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau perusahaan travel haji khusus yang memberangkatkan harus mempunyai kewajiban melapor kepada Menteri Agama.

Baca juga :   PM Malaysia Gratiskan Pengendara Pengguna Jalan Tol Selama Lebaran

“Makanya, masyarakat sebaiknya mendaftar di PIHK resmi. Artinya masyarakat harus berhati hati apabila ingin menggunakan jasa dan membeli produk Haji Furoda ini. Jangan sampai mendaftar ke penyelenggara haji yang tidak berizin,” tutur dia.

Diketahui, Haji Furoda yaitu haji dengan visa yang diperoleh melalui undangan dari Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia di luar kuota visa Haji yang sudah dijatahkan kepada Kemenag RI. Keberangkatan haji menggunakan visa Mujamalah atau yang lebih dikenal dengan visa Furoda itu legal.

Baca juga :   Temui Menteri Haji Arab Saudi, Menag Yaqut: Indonesia Siap Patuhi Aturan Prokes selama Haji

Regulasinya tertuang di UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pada Pasal 17; Visa haji di luar kuota haji Indonesia dilarang digunakan oleh jemaah haji. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji Mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk melaksanakan Ibadah Haji.

Pada Pasal 18 disebutkan, warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji Mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau perusahaan travel haji khusus. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *