Terkait Putusan MK soal Ijazah Gibran, PKS dan Golkar Beda Sikap

  • Bagikan
FAKTA HUKUM: Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara terkait ijazah Gibran perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia di DPR RI.

INDOSatu.co – JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara terkait ijazah Gibran menjadi fakta hukum yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia.

Mardani mengaku bahwa PKS belum membahas secara resmi wacana pembentukan panitia khusus (pansus) dan hak angket terkait tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming tersebut.

“PKS belum membahasnya, tetapi saya berpendapat keputusan MK itu berani dan jujur. Sehingga itu menjadi fakta hukum yang kuat bahwa tidak ditemukan ijazah setara MA (madrasah aliyah). Nah itu perlu untuk ditindaklanjuti,” kata Mardani, Jumat (9/10).

Saat ditanya mengenai bentuk tindak lanjut yang dimaksud, Mardani menyebut DPR memiliki sejumlah mekanisme politik yang dapat dipertimbangkan. “Kalau mekanisme politik di DPR kan masih banyak, bisa pansus, bisa dengan hak angket, bisa macam-macam. Tapi ini lagi dibahas kayaknya, lagi komunikasi,” katanya.

Baca juga :   Konferensi Parlemen OKI, Ketua BKSAP: Dukungan Indonesia Harus Konkret

Mardani mengatakan, komunikasi mengenai persoalan tersebut masih berlangsung. Namun, pihaknya mengaku belum memperoleh banyak informasi terbaru mengenai perkembangan pembahasannya.

“Iya. Tapi saya belum banyak mendapat update perkembangan. Gitu ya, cukup ya,” katanya.

Sedangkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya Zulfikar Arse Sadikin mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak bisa jadi dasar pemakzulan terhadap Gibran.

“Kita menghormati putusan MK soal ijazah Wapres Gibran. Putusannya kan jelas, bahwa MK menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wapres Gibran,” ujar Zulfikar dalam keterangannya pada Jumat (9/10).

Baca juga :   MK Izinkan Kampanye di Sekolah dan Pemerintah, Mardani: Jangan Sampai Mobilisasi Massa

Zulfikar menyebut putusan MK termasuk pertimbangan-pertimbangan di dalamnya tidak bisa dijadikan landasan untuk memakzulkan Gibran sebagai wakil presiden.

“Kan pertimbangan MK jelas, tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan ijazah SMA. MK tidak menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat. Karena itu pemakzulan atau impeachment sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945 sulit dilakukan,” ujar Zulfikar

Zulfikar menjelaskan, pemberhentian atau pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden diatur secara jelas dan tegas dalam Pasal 7A UUD 1945. Keduanya bisa dimakzulkan apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Baca juga :   Hasil Konsolidasi, Jika Pemilu Ditunda, Aktivis 98 Siapkan Pemerintahan Transisi

Zulfikar mengusulkan perubahan aturan syarat pendidikan bagi para pejabat publik yang dipilih melalui pemilihan umum, mulai dari calon presiden, calon wakil presiden, calon anggota legislatif hingga calon kepala daerah.

“Pasal soal syarat pendidikan paling rendah SLTA ini kan sudah lebih dari dua puluh tahun lalu kita gunakan bagi para pejabat publik yang dipilih melalui pemilihan umum. Kita perlu merevisi ini agar adaptif dengan perkembangan zaman,” ujarnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *