Ketua MPR RI Bambang Soesatyo Ajak Profesi Dokter Perdalam Ilmu Hukum

  • Bagikan
DOKTER PERLU DILINDUNGI: Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (dua dari kanan) saat Bamsoet saat menjadi penguji Seminar Hasil Penelitian Disertasi dengan judul 'Pertanggung jawaban Hukum Dokter Spesialis yang Tidak Memiliki Kompetensi Penyebab Kematian dan Morbiditas Pada Pasien', yang disusun oleh Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dr. Prasetyo Edi, di Universitas Borobudur, Jakarta, Kamis (13/4).

INDOSatu.co – JAKARTA – Ketua MPR RI yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka, Dr Bambang Soesatyo  SH, SE, MBA mengajak para dokter untuk turut memperdalam ilmu hukum. Mengingat dalam menjalankan profesinya, tanggung jawab dokter dalam hukum sangat luas. Sehingga, dokter juga harus mengerti dan memahami berbagai ketentuan hukum yang berlaku.

Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, juga mengusulkan agar dalam Omnibus Law RUU Kesehatan yang sedang dibahas pemerintah dan DPR RI, selain memberikan perlindungan hukum terhadap rumah sakit, juga turut memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan/tenaga medis sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat atau pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan.

“Terutama agar setiap tindakan yang diambil oleh tenaga kesehatan/tenaga medis, tidak langsung dihadapkan pada peradilan pidana. Melainkan misalnya bisa diselesaikan terlebih dahulu melalui majelis etik maupun peradilan khusus sengketa kesehatan dengan mengedepankan mediasi antara tenaga kesehatan/tenaga medis dengan pasien (terlapor dan pelapor),” ujar Bamsoet saat menjadi penguji Seminar Hasil Penelitian Disertasi dengan judul ‘Pertanggung jawaban Hukum Dokter Spesialis yang Tidak Memiliki Kompetensi Penyebab Kematian dan Morbiditas Pada Pasien’, yang disusun oleh Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dr. Prasetyo Edi, di Universitas Borobudur, Jakarta, Kamis (13/4).

Baca juga :   Galang Kerja Sama, UMY dan IIUM Gelar Student and Academic Staff Mobility

Tampak hadir para penguji, antara lain, Penguji I Dr. Ahmad Redi, Promotor Prof. Faisal Santiago, dan Co-Promotor Dr. St. Laksanto Utomo.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, dalam pasal 66 ayat (1) UN No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyebutkan, bahwa setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin kedokteran Indonesia.

Baca juga :   Mahasiswa UMY Ciptakan Gelang Pendeteksi Dini Anemia Pada Ibu Hamil dan Menyusui

Namun dalam ayat (3) menyebutkan bahwa, kata Bamsoet, pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia pada tahun 2015 lalu, ata Bamsoet, pernah mengajukan judicial review terhadap pasal 66 ayat (3) tersebut kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Namun MK memutuskan menolaknya. Dasar IDI mengajukan judicial review lantaran keberadaan pasal 66 ayat (3) tersebut dianggap dapat menimbulkan defensive medicine yang sangat merugikan masyarakat, yakni tenaga medis/tenaga kesehatan hanya memilih pasien yang memiliki kemungkinan besar untuk sembuh atau dapat diselamatkan.

”Serta takut melakukan pertolongan terhadap pasien gawat darurat yang memiliki kemungkinan kecil bisa diselamatkan, karena khawatir digugat atau dituntut secara hukum oleh masyarakat atau pasien. Melalui Omnibus Law RUU Kesehatan, diharapkan pemerintah dan parlemen dapat mencari solusi atas permasalahan ini,” jelas Bamsoet.

Baca juga :   Prodi Kedokteran Pertahankan Akreditasi Unggul, Ini Rencana UMY ke Depan...

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, dalam penelitian tersebut juga menyoroti teknik kedokteran yang selalu berkembang sebagai bagian dari kemajuan teknologi. Sehingga, diperlukan pengaturan undang-undang spesifik yang membahas tentang perkembangan teknik kedokteran dalam membantu proses pengobatan pasien, untuk memastikan perkembangan pemanfaatan teknik kedokteran agar sesuai dengan tujuan dan nilai-nilai luhur etika kedokteran berdasarkan Kode Etik Kedokteran dan Sumpah Dokter.

“Pengaturan yang diatur tersebut misalnya, pengesahan teknik kedokteran yang dapat digunakan dalam praktik kedokteran, persyaratan teknis penggunaan teknik kedokteran, persyaratan administrasi dalam penggunaan teknik kedokteran, kualifikasi dokter yang dapat menggunakan teknik kedokteran tersebut, pengawasan dalam penggunaan teknik kedokteran, batasan wewenang dokter dalam menggunakan teknik kedokteran dalam pengobatan pasien serta mengembangkan kebijakan dan prosedur administratif dalam kaitannya menggunakan teknik kedokteran,” pungkas Bamsoet. (adi/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *