INDOSatu.co – YOGYAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi masyarakat (ormas) PP Muhammadiyah akan terbit bulan ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil di sela-sela agenda Safari Ramadan di Kampus Terpadu Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (10/3).
“Saya umumkan hari ini di mimbar terhormat ini, tidak lama lagi, mudah-mudahan masih dalam bulan suci Ramadan, saya akan menandatangani IUPK untuk Muhammadiyah, untuk batu bara,” kata Bahlil.
Dia mengatakan, penerbitan IUPK untuk PP Muhammadiyah merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya juga diarahkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi. Menteri Bahlil memastikan, pemberian izin pengelolaan tambang itu sesuai aturan karena telah diatur dalam Undang-Undang Minerba yang baru direvisi oleh DPR RI pada Februari lalu.
”Jadi, pemberian IUPK untuk ormas itu merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar,” kata Bahlil.
Bahlil mengaku pemberian IUPK tidak mau dianggap sok-sokan melanggar aturan. Mengelola sumber daya alam untuk dikelola secara bijaksana dan adil, yang dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia adalah merupakan pesan dan amanah daripada pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
”Waktu itu saya yang mengumumkan ketika masih Menteri Investasi,” ucapnya.
Terkait UIPK itu, Bahlil mengaku telah berdiskusi dengan PP Muhammadiyah terkait izin pengelolaan tambang tersebut. Dia menambahkan, izin tersebut semakin diperkuat dengan adanya perubahan Undang-Undang Minerba, yang memberikan hak konsesi sebagai prioritas kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.
“Sekarang untuk memperkuat, kami masukkan di Undang-Undang, perubahan Undang-Undang Minerba, di mana di situ organisasi kemasyarakatan keagamaan diberikan hak konsesi sebagai prioritas. Jadi, tidak ada lagi persoalan,” ucap dia.
Pengumuman tersebut menandai langkah penting dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, khususnya dalam memberikan peran kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Dengan adanya IUPK untuk Muhammadiyah, diharapkan pengelolaan tambang batu bara dapat dilakukan secara bijaksana dan adil, sesuai dengan amanah konstitusi.
Langkah ini juga menunjukkan sinergi antara pemerintah dan organisasi masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam demi kesejahteraan bersama. (*)



