Limpahkan Tiga Kasus ke Kejagung, Polri Tetapkan Jampidsus Tersangka

  • Bagikan
UMUMKAN STATUS: Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto (baju putih) terkait status tersangka terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah pada konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7).

INDOSatu.co – JAKARTA – Tekanan publik membuat polisi berbalik arah. Jika dalam Konferensi Pers sebelumnya yang digelar Jumat (10/7) malam hanya memamerkan barang bukti hasil geledah di berbagai lokasi, Polisi akhirnya telah menetapkan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Sabtu (11/7).

Bukan hanya itu. Polisi juga menetapkan status yang sama terhadap satu orang lain dari pihak swasta, berinisial DR.

Ketua Komisi Hukum DPR, Habiburokhman, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut mengonfirmasi FA yang dimaksud adalah mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Meski menetapkan Jampidsus sebagai tersangka, tetapi polisi juga memastikan melimpahkan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie ini ke Kejaksaan Agung.

Febrie juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), selain korupsi, utamanya dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri, atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya.

Meski sudah berstatus tersangka, Febrie Adriansyah disebut belum ditahan. Sementara itu, DR telah berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7). Totok mengatakan pihaknya sudah memeriksa 15 saksi, dua ahli, dan menggeledah sejumlah tempat.

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Sabtu (11/7).

Menurut Anang, Kejagung memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Kejagung tetap berjalan dengan baik. “Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutur Anang. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *