INDOSatu.co – JAKARTA – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Peribahasa itu layak disandang Iwan Setiawan Lukminto. Eks Direktur Utama PT Sritex periode 2018-2023 itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Iwan ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung menemukan alat bukti yang cukup dalam dugaan kredit macet tersebut.
“Menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup terhadap aksi korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (21/5).
Qohar mengungkapkan, dalam kasus ini PT Sritex menerima fasilitas kredit dari empat bank pelat merah, yakni Bank DKI, Bank Jawa Barat, Bank Jateng serta bank sindikasi yang terdiri dari BRI, BNI dan LPEI. Bank tersebut memberikan kredit dengan total hampir Rp 3,6 triliun.
Yang cukup mengejutkan, Qohar juga mengungkapkan, bahwa Iwan diduga menggunakan uang pemberian kredit tersebut tidak sesuai peruntukan. Selain Iwan, Kejagung turut menjerat dua orang tersangka lainnya, dari pihak bank pemberi kredit.
Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari perbankan.
Sedangkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, meski Sritex merupakan perusahaan swasta, tetapi dugaan korupsi tetap diusut oleh Kejaksaan Agung karena pemberian fasilitas kredit oleh perbankan dilakukan perusahaan atau bank milik pemerintah.
Harli menyebut aturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara yang secara secara eksplisit menyatakan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara.
Karena itu, Harli memastikan apabila ditemukan tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan keluarga Lukminto, hal itu termasuk dalam kategori korupsi. (*)