Rais Syuriah PBNU Berhentikan Gus Yahya, Ini Alasan Utamanya…

  • Bagikan
KOKOH: Penampakan Gedung PBNU di Jalan Kramat Raya 164 Jakarta Pusat.

INDOSatu.co – JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sedang bergejolak. Isu pemakzulan terhadap Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) terus mengemuka. Bahkan, surat pemakzulan Gus Yahya telah beredar luas.

Surat tersebut menjadi dokumen penting sebagai risalah Rapat Harian Syuriah PBNU yang diklaim berlangsung di Hotel Aston City, Jakarta, Kamis (20/11). Surat itulah yang kini menjadi perhatian publik. Sebab, selama ini PBNU terkesan adem ayem dan tidak ada gejolak.

Baca juga :   Tak Korupsi, Tom Lembong Divonis Bersalah, Ari Yusuf Anggap Peradilan Sesat

Dalam dokumen yang beredar itu, tertulis bahwa KH Miftachul Akhyar Rais, Aam PBNU menandatangani keputusan yang memberikan waktu tiga hari kepada Gus Yahya untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

KH Miftachul Akhyar Rais Aam PBNU menandatangani keputusan yang memberikan waktu tiga hari kepada Gus Yahya untuk mengundurkan diri dari jabatannya. “Berdasarkan musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam, diputuskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf mundur sebagai Ketua Umum PBNU,” demikian kutipan isi risalah yang tercantum dalam dokumen bertanggal Jumat, 21 November 2025.

Rapat harian tersebut dikabarkan dihadiri 37 dari 53 anggota Syuriyah PBNU dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Dari pertemuan itu, muncul sejumlah poin evaluasi terkait dinamika internal organisasi.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah pemanggilan narasumber dalam program Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU). Narasumber tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Zionisme Internasional, sebuah langkah yang dinilai tidak sesuai dengan Maqashidul Qanun Asasi NU serta garis perjuangan PBNU dalam membela nilai-nilai kemanusiaan.

Baca juga :   Usulkan Sanksi Terhadap Ridwan Hisjam, Sekwankar Partai Golkar: Firman Tak Punya Kapasitas

Di samping itu, pelaksanaan AKN NU disebut tidak memenuhi ketentuan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, terutama menyangkut mekanisme pemberhentian dan penggantian fungsionaris.

 

Aspek tata kelola keuangan organisasi juga mendapat sorotan. Syuriah menilai beberapa praktik perlu diperbaiki agar selaras dengan hukum syariah, regulasi negara, serta Anggaran Rumah Tangga NU.

Baca juga :   Naik Bentor, Fadel Muhammad Resmi Daftar Calon Anggota DPD Periode 2024-2029

Setelah mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, Syuriah menyerahkan keputusan final kepada Rais Aam bersama dua Wakil Rais Aam.

Musyawarah kemudian menetapkan agar Gus Yahya mengundurkan diri dari posisi Ketua Umum PBNU. Bila dalam tiga hari tidak ada pernyataan resmi pengunduran diri, Syuriyah disebut akan mengambil langkah pemberhentian secara formal. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *