Pemkab-DPRD Sepakati APBD Lamongan 2026, Tinggal Dikirim ke Gubernur

  • Bagikan
AKHIR PEMBAHASAN: Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (dua dari kiri) menandatangani berita acara pengesahan APBD Lamongan 2026 setelah disetujui DPRD setempat, Kamis (27/11).

INDOSatu.co – LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) tahun anggaran 2026 menjadi Perda di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan, Kamis (27/11).

Dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2026 tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar 3 triliun 074 miliar 112 juta 400 ribu 900 rupiah dan belanja daerah diproyeksikan sebesar 3 triliun 149 miliar 406 juta 518 ribu 500 rupiah.

Dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2026, raperda tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga :   Ringankan Beban Warga Jelang Pemilu, Polres Distribusikan 1000 Paket Sembako

Selanjutnya, rapat paripurna juga menyetujui 11 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, usai melaksanakan rangkaian mekanisme.

Propemperda terdiri atas usulan inisiatif DPRD sebanyak empat usulan, meliputi, penyelenggaraan pendidikan gratis pada jenjang pendidikan dasar di Kabupaten Lamongan, perlindungan peternak di Lamongan, tata niaga tembakau untuk perlindungan petani, dan pembudidaya ikan.

Sedangkan tujuh usulan pemerintah daerah, diantaranya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD anggaran tahun 2025, perubahan APBD tahun anggaran 2026, APBD tahun aggaran 2027, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca juga :   Peduli Tekan Angka Kecelakaan KA, Lamongan Dianugerahi Railways Safety Award 2022

Selain itu, penyelenggaraan kerja sama pemerintah daerah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Alat Penerangan Jalan Umum, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2019 tentang perusahaan umum daerah air minum Kabupaten Lamongan, dan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Daerah Lamongan.

Propemperda sendiri merupakan komitmen nyata fungsi legislatif dalam memperkuat kualitas kebijakan publik. Sehingga akan memberikan dampak nyata pada pelayanan dasar, perlindungan ekonomi kerakyatan, penguatan tata kelola, akuntabilitas fiskal, dan sebagau instrumen memastikan arah pembangunan daerah tetap inklusif.

Baca juga :   Sambutan Pj. Gubernur di HUT ke-79 Provinsi Jawa Timur, Lamongan Hasilkan Padi Terbesar se-Jatim

“Ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan kualitas kebijakan publik yang lebih maksimal dan berkualitas,” kata Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat hadir pada rapat paripurna siang ini.

Diakhir sambutannya, Bupati yang akrab disapa Pak Yes meminta agar masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus bersinergi guna mendukung terbentuknya perda-perda yang telah ditetapkan dalam Propemperda tahun 2026. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *