Cegah Praktik Korupsi dengan Strategi Digitalisasi Layanan Publik

  • Bagikan
APRESIASI: Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (dua dari kiri) menyerahkan tropi penghargaan dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2025 di halaman Gedung Pemkab Lamongan, Rabu (17/12).

INDOSatu.co – LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur terus berkomitmen untuk terus mencegah adanya praktik tindak korupsi melalui strategi pemanfaatan digitalisasi layanan publik.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat memimpin apel Korpri dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2025 di halaman Gedung Pemkab Lamongan, Rabu (17/12).

Digitalisasi menjadi salah satu strategi efektif untuk menutup celah korupsi melalui sistem yang transparan, akuntabel, efesien dan berbasis teknologi. Dengan sistem yang terbuka dan terintegrasi, praktik korupsi seperti mark-up anggaran, manipulasi dokumen, dan suap dapat diminimalisasi.

Baca juga :   Suguhkan Ragam Budaya, Pemkab Lamongan Gelar Megkarnaval, Warga Antusias

Impelementasi tersebut diwujudkan melalui salah satu inovasi digital (yang menang pada Innovative Government Award (IGA) tahun 2025) yang diinisiasi oleh Pemkab Lamongan, yakni Sistem Informasi Pembayaran PBB-P2 (Simaya) memanfaatkan sebuah platform berbasis elektronik (online/web based).

Platform tersebut dikembangkan oleh pemkab untuk mengelola administrasi dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara digital. Sistem tersebut bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.

Baca juga :   Semangati Petani, Bupati Lamongan Ajak Forkopimda Panen Bawang Merah

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lamongan juga melakukan perluasan wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada kepala desa, kepala sekolah, kepala puskesmas, dan lainnya untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.

Seluruh upaya pencegahan praktik korupsi itu sesuai dengan misi kelima Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam RPJMD 2025-2029, “Menghadirkan Tata Kelola Pemerintahan yang Dinamis, Serta Memberikan Pelayanan Publik Yang Berkualitas Sebagai Upaya Optimalisasi Reformasi Birokrasi”.

Baca juga :   Indeks Kinerja Utama Capai 100 Persen, Bupati Yes Terima Kasih ke ASN

“Ada dua pilar yang dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk mencegah praktik korupsi. Yang pertama adalah memanfaatkan digitalisasi dan yang kedua penguatan pendidikan integritas mulai dari lingkup terkecil, seperti keluarga,” tutur Bupati yang akrab disapa Pak Yes itu.

Komitmen tersebut melahirkan capaian angka yang tinggi dari Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK. Pada tahun 2025, Kota Soto menduduki angka 77,78 pada SPI. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *