Keluarkan Sprindik Baru, Kejagung Pastikan Status Febrie Tetap Tersangka

  • Bagikan
TIDAK BERUBAH: mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tetap menjadi tersangka meski kasusnya telah ditangani oleh Kejagung.

INDOSatu.co – JAKARTA – Meski penanganan kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui sprindik baru, hal itu tak merubah status Febrie Adrinasyah (FA) selaku mantan Jampidsus dan Don Ritto (DR) selaku pihak swasta tetap sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

“Yang pasti, FA dan D tetap tersangka sebagaimana telah ditetapkan oleh penyidik Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (16/7).

Baca juga :   Tak Usah Maksa Cari Pejabat Harus NU, Gus Yahya: Yang Penting Adil dan Amanah

Ia menjelaskan, meski Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus korupsi yang menyeret FA dan DR, hal tersebut tidak menggugurkan status keduanya sebagai tersangka sebagaimana yang ditetapkan Polri sebelumnya.

Kejagung menerbitkan tiga sprindik untuk tiga kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA).

Baca juga :   Di Tahun Politik, Rakyat Kembali Tuntut Segera Pemakzulan Presiden Joko Widodo

Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau. Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.

Baca juga :   Respon Penggerebekan Rumah Jampidsus, Kejagung: Kita Hormati Proses Hukum

Anang mengatakan, penerbitan sprindik ini merupakan tindak lanjut Kejagung usai penyidikan tiga perkara tersebut dialihkan dari Polri, dalam hal ini Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.

“Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat projustitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *