Respon Penggerebekan Rumah Jampidsus, Kejagung: Kita Hormati Proses Hukum

  • Bagikan
TUNGGU HASIL PENYELIDIKAN: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyikapi kasus penggerebekan yang dilakukan polisi di rumah yang diduga milik Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

INDOSatu.co – JAKARTA – Menjadi sasaran bidik dalam penggerebekan rumah yang diduga milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh polisi, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara.

Pernyataan Kejagung terungkap setelah Polri menggeledah 12 lokasi dalam kasus dugaan korupsi batu bara PLN dan prajurit TNI berjaga di rumah Febrie Adriansyah pasca penggeledahan.

Baca juga :   Kejagung Pastikan Kejari Jaksel segera Eksekusi Silfester Matutina

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik Polri dalam penanganan perkara dan menjadi kewenangan Kepolisian.

“Yang pasti, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang dalam keterangan video yang diterima kalangan jurnalis, Kamis (9/7).

Baca juga :   Dugaan Korupsi Dana CSR BI, KPK Tetapkan Dua Anggota DPR RI

Kejaksaan Agung, kata Anang, masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Polri, termasuk terkait objek yang digeledah, barang bukti yang disita, serta pihak-pihak yang dikaitkan dalam perkara tersebut.

Karena itu, Anang mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau membangun opini yang mengaitkan seseorang maupun suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa maupun media sosial.

Baca juga :   KPK Tetapkan Walikota Bima Tersangka, Ali Fikri: Penyidik Terus Kumpulkan Bukti

“Jadi, sekali lagi, Kejaksaan Agung berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing, demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” pungkas Anang. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *