INDOSatu.co – JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada Sabtu (11/7).
Ironi penegak hukum yang justru terjerat pusaran rasuah ini memicu gelombang kemarahan publik, hingga muncul desakan agar pelaku dijatuhi hukuman mati.
Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi skala besar. Kasus pertama berkaitan dengan pengelolaan batu bara PT PLN—skandal yang sempat berdampak fatal hingga memicu mati lampu massal (blackout) di wilayah Sumatera.
Selain itu, mantan Jampidsus ini juga dijerat pasal dugaan suap serta tindak pidana korupsi dalam proses hukum perkara korupsi PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Skandal ini langsung memantik reaksi keras dari parlemen. Ketua Kelompok Fraksi PDI-P Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menilai tindakan Febrie sebagai tamparan keras yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Terlebih, perbuatan tersebut dilakukan oleh aparat yang seharusnya berada di garda terdepan dalam memberantas korupsi.
Dalam rapat Komisi III DPR RI yang agenda khususnya membahas perkembangan kasus korupsi batu bara tersebut, Falah secara terbuka meminta agar tersangka dituntut dengan hukuman paling radikal.
“Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati,” tegas Falah di hadapan forum rapat.
Pandangan senada juga disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Menurutnya, jeratan hukuman mati sangat dimungkinkan secara regulasi jika melihat skala dampak dan profil dari pelaku.
Boyamin menjelaskan, merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), ada klausul yang memperbolehkan vonis mati dalam “keadaan tertentu”, seperti saat negara dilanda bencana nasional.
Ia menilai, kondisi psikologis dan sosiologis Indonesia saat ini sudah memenuhi syarat darurat tersebut. Menurutnya, saat ini Indonesia sedang menghadapi ‘bencana korupsi’ karena praktik korupsi sudah sangat meluas dan merajalela. ”Ironisnya, perbuatan tersebut juga dilakukan oleh oknum penegak hukum,” ujarnya.
Dengan dasar argumen itu, MAKI menilai tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk bersikap lunak.
“Sangat layak jika pelaku dituntut dengan hukuman mati. Hakim pun dapat menjatuhkan putusan hukuman mati karena memiliki dasar hukum untuk melakukannya,” pungkas Boyamin. (*)



