Febrie Layangkan Praperadilan, Polri Nyatakan Siap Hadapi Gugatan

  • Bagikan
AJUKAN HAK: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU.

INDOSatu.co – JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Febrie memiliki hak mengajukan praperadilan karena diatur dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP.

“Yang pasti, Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan,” kata Kabag Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/8).

Menurut Yusuf, Pasal 1 angka 15 KUHAP memberikan batasan pihak yang dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme praperadilan, yaitu tersangka/keluarga tersangka, korban/keluarga korban, dan pelapor/advokat/pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban. Pihaknya siap menghadapi hal itu.

Baca juga :   Jumhur: Jika Ada Pengisian Jabatan Wamenaker, Sebaiknya Perempuan

“Prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut,” ucap Yusuf.

Kubu Febrie akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri. Anggota tim kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya menjelaskan pihaknya akan mengajukan dua permohonan praperadilan.

Baca juga :   Jika Meresahkan, Ketua DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Ormas Premanisme

Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejagung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan upaya paksa penahanan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *