Menuju Standar Rasio Nasional, Temanggung Siap Penuhi Kekurangan Dokter

  • Bagikan
PERLU KOLABORASI: Wakil Bupati Temanggung, drg. Nadia Muna saat menjadi keynote speaker ICCS 2026 di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Jumat (7/8).

INDOSatu.co – YOGYAKARTA – Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah ternyata masih kekurangan 157 dokter dan 78 dokter gigi untuk memenuhi standar rasio nasional. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Temanggung, drg. Nadia Muna.

Nadia mengatakan bahwa, kesenjangan tersebut menjadi alasan utama dirinya beralih dari praktisi medis menjadi pejabat publik. Alumni Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) itu menyampaikan hal tersebut saat menjadi keynote speaker ICCS 2026, Jumat (7/8).

“Ternyata penyakit medis sudah terjadi jauh di luar ruang praktik. Kebutuhan gizi dan edukasi kesehatan warga terabaikan. Hal itu membuat saya tergerak untuk membuat perubahan yang lebih luas,” ujar Nadia.

Baca juga :   Ketua DPD RI, LaNyalla Minta Dinkes Jombang segera Tangani Kasus DBD

Menurut Nadia, masalah kesehatan pasien sangat berkaitan dengan isu sosial dan kebijakan publik. Kesenjangan tenaga medis di Temanggung ini merujuk pada Kepmenko PMK Nomor 54 Tahun 2013 tentang rasio tenaga kesehatan per 100 ribu penduduk.

Masalah ketimpangan ini terlihat dari capaian indikator kesehatan di Temanggung. Pengobatan TBC baru mencapai 73,2 persen, Cek Kesehatan Gratis (CKG) 39,55 persen, stunting 14,33 persen, dan UHC sebesar 93,94 persen.

Nadia menegaskan bahwa, Wakil Bupati memiliki peran krusial dalam mengawal program pemerintah. Peran tersebut mencakup perencanaan, penganggaran, hingga evaluasi kebijakan kesehatan.

Baca juga :   Peneliti UNAIR Sebut Stem Cell Bisa Tangani Penyakit Autoimun dan Kanker

Salah satu contohnya adalah revisi kebijakan puskesmas 24 jam yang direncanakan Bupati Temanggung pada 2025. Kebijakan ini diubah setelah muncul keresahan para tenaga kesehatan terkait beban kerja yang berlebih.

“Dengan keahlian saya, saya memberikan masukan kepada Bupati untuk mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut. Kami menyesuaikan pelayanan puskesmas demi mengefektifkan jam kerja tenaga kesehatan,” kata Nadia.

Guna mengatasi masalah yang lebih luas, Nadia menerapkan tiga strategi utama yang dinilainya sangat urgen. Strategi tersebut meliputi advokasi, mediasi, dan pemampuan (enable) masyarakat.

Baca juga :   FK UM Surabaya Lantik dan Ambil Sumpah 15 Dokter Baru, Rektor: Jaga Moral

Nadia mencontohkan strategi advokasi melalui program CKG. Tantangan utama program ini bukanlah ketersediaan fasilitas, melainkan mendorong warga agar mau memeriksakan diri secara rutin.

Selain itu, Nadia menjalankan peran mediator dalam kasus pencemaran limbah restoran di Temanggung. Ia menjembatani dinas kesehatan, dinas lingkungan hidup, dan tokoh masyarakat untuk mencari solusi tanpa mematikan usaha tersebut.

“Tidak ada kebijakan atau tenaga ahli yang paling super. Kita semua butuh kolaborasi dan dukungan penuh dari masyarakat,” pungkas Nadia. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *