Ambang Batas PT 5 Persen, Puan: Sudah Dibicarakan, Sifatnya Informal

  • Bagikan
BELUM RESMI: Ketua DPR RI Puan Maharani menyikapi ambang batas parliamentary threshold (PT) yang menjadi pembahasan parpol untuk menghadapi Pemilu 2029 mendatang.

INDOSatu.co – JAKARTA – Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengungkapkan bahwa, pembicaraan mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 5 persen masih berada pada tahap informal antarpartai politik. Menurut Puan, hingga kini belum ada kesepakatan resmi mengenai besaran ambang batas tersebut.

“Jadi, pembicaraan bahwa ambang batas PT 5 persen itu masih dalam tahap pembicaraan di antara partai politik, belum secara resmi juga,” kata Puan di kompleks parlemen Senayan, Selasa (22/9).

Puan yang juga Ketua DPR RI itu mengatakan, pembicaraan informal terkait ambang batas parlemen akan terus dilakukan bersama partai-partai politik. Pihaknya memastikan PDIP siap mengikuti pembahasan tersebut.

Baca juga :   Lamongan Raih Predikat Unggul Tingkat Nasional di IKK Award 2025

“Jadi, pembicaraan informal selalu akan dibicarakan bersama partai-partai politik, dan PDI tentu saja siap untuk selalu ikut bicara,” kata Puan.

Puan mengungkapkan, PDIP juga telah diajak berbicara mengenai wacana ambang batas parlemen sebesar 5 persen. Namun, pembicaraan tersebut tidak dilakukan dalam forum yang membahas isu tersebut.

“Dan terkait dengan ambang batas 5 persen yang sudah dibicarakan, kami (PDIP) juga sebenarnya sudah diajak berbicara namun tidak dalam forum tersebut,” katanya.

Baca juga :   Soal Capres dari PDI-Perjuangan, Puan Pastikan Calon dari Partainya Bakal Diumumkan Secepatnya

Diberitakan sebelumnya, beberapa partai politik menyampaikan pandangannya terkait ambang batas parlemen yang dinilai ideal. Salah satunya Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Sedangkan Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menyatakan keberatan jika ambang batas parlemen naik menjadi di atas 4 persen karena berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga :   Dihadiri Presiden Joko Widodo, PBNU Resmi Kukuhkan Pengurus PP GP Ansor

Namun, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengusulkan agar ambang batas parlemen atau parliamentary threshold naik menjadi 7 persen agar partai politik di parlemen terseleksi demi efektivitas demokrasi.

Selain itu, partai-partai juga berbicara usulan agar pencalonan presiden dan wakil presiden minimal didukung oleh dua partai politik. Sejumlah partai pun tidak masalah terhadap usulan itu, di antaranya PAN, PDIP, hingga Golkar. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *