Sidang Banding, Hakim Diskon Hukuman Nadiem Jadi Sembilan Tahun

  • Bagikan
TETAP BERAT: Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim disambut meriah pengemudo aplikator Go-Jek usai putusan banding yang mengurang hukuman Nadiem satu tahun di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9).

INDOSatu.co – JAKARTA – Hukuman mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim berkurang satu tahun. Founder Go-Jek tersebut mendapat keringanan hukuman berkat tahapan banding dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Hal itu terjadi karena Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mendiskon hukuman Nadiem menjadi 9 tahun dari 10 tahun.

Vonis banding Nadiem dibacakan dalam sidang pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9). Majelis hakim banding memutuskan Nadiem tetap bersalah dalam perkara ini.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata hakim banding ketua, Subachran Hardi Mulyana dalam pembacaan putusan.

Majelis hakim banding juga mengubah hukuman uang pengganti terhadap Nadiem. Uang pengganti yang wajib dibayarkan Nadiem turun dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar. Kalau tidak dibayar, maka harta benda Nadiem akan dirampas dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka diganti hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga :   Dilihat Alat Bukti dan Komposisi Hakim, Denny Yakin Gugatan 01 dan 03 Dikabulkan MK

“Jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan,” ujar Hardi.

Selain itu, Nadiem dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Kalau tak dibayar, diganti 140 hari penjara. Majelis hakim banding memastikan hakim PN Tipikor Jakarta Pusat sudah mempertimbangkan perkara secara tepat.

“Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan perkara a quo secara tepat,” ujar Hardi.

Sebelumnya, Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022. Pada kasus itu, Nadiem divonis 10 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp 809,59 miliar subsider 5 tahun penjara. Tapi di tingkat PN Jakpus, putusan tidak bulat lantaran hakim anggota IV Andi Saputra mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Baca juga :   Gedung DPR Dikepung Ribuan Pendemo, Tolak Revisi Syarat Cakada DPR

Dalam kasus tersebut, Nadiem divonis terbukti melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,56 triliun.

Sebelumnya, Nadiem Makarim mengaku optimistis dapat bebas atas vonis kasus Chromebook melalui sidang banding. “Saya optimis karena beberapa alasan,” ujar Nadiem saat ditemui usai sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Alasan pertama, kata dia, kasusnya sangat kuat menunjukkan tidak adanya kerugian negara maupun unsur korupsi, yang bahkan orang awam pun bisa mengerti.

Lantaran tidak adanya kerugian negara maupun unsur korupsi, menurutnya, majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama sulit membuat putusan yang menyatakan dirinya bersalah.

Baca juga :   Tak Jadi Pindah Ibu Kota? Beredar Viral Pernyataan Anies Baswedan tentang IKN

Nadiem menuturkan kesulitan dimaksud terlihat dari vonis yang menyatakan bahwa dia menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan wewenang terlalu besar kepada staf khusus dan konsultan teknologi.

“Bayangkan ada apa divonis 10 tahun penjara karena saya memberikan kewenangan yang terlalu besar. Itu lah salah satu contoh pemaksaan, jadi kasus kami sangat kuat,” tuturnya.

Dia melanjutkan alasan kedua, yakni Komisi Yudisial (KY) yang sudah menemukan adanya pelanggaran hakim terkait kasusnya, usai pihaknya melaporkan terdapat indikasi tekanan atau intimidasi kepada hakim di tingkat pengadilan negeri.

Selain itu, lanjut dia, adanya transformasi dan reformasi internal Kejaksaan yang saat ini sedang dilakukan, diharapkan tidak akan kembali membuat hakim tertekan.

“Bahwa hakim bisa independen, hanya mengikuti fakta pengadilan dan bisa mengikuti hati nurani mereka,” pungkas Nadiem. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *