Sarmuji: Sadap Pejabat Negara dan Tokoh Politik Ancam Demokrasi

  • Bagikan
SIKAPI KASUS SADAP: Sekretaris Jenderal Partai Golkar M. Sarmuji bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

INDOSatu.co – JAKARTA – Kasus sadap terhadap Presiden Prabowo Subianto, tokoh politik dan pejabat negara terus menjadi bola panas. Sekretaris Jenderal Partai Golkar M. Sarmuji misalnya, menilai bahwa penyadapan ilegal yang ditujukan ke sejumlah presiden dan tokoh politik tanpa alasan yang dibenarkan bisa mengancam demokrasi bangsa.

Sarmuji mengaku bersyukur bahwa kasus penyadapan ilegal segera ditindak aparat kepolisian dan hal itu pun menjadi perhatian serius bagi Presiden yang turut diduga disadap.

“Jika tidak (ditindak, Red), kita orang-orang akan takut berekspresi, orang bahkan akan takut berkomunikasi,” kata Sarmuji usai menghadiri Rakornas Bidang Media dan Penggalangan Opini serta Seminar dan Lokakarya Kecerdasan Artifisial (AI) Partai Golkar 2026 di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (6/11).

Baca juga :   Kasus Pagar Laut Masih Mengambang, Johan: Bukti Pidananya Sudah Jelas

Karena itu, Sarmuji bahwa penyadapan ilegal adalah sebuah pelanggaran yang sangat berat, apalagi ditujukan kepada Presiden selaku Kepala Negara. Dia mengingatkan bagaimana bahayanya seorang kepala negara disadap seperti itu.

Selain itu, Sarmuji juga meminta bahwa sudah saatnya DPR RI memproses Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan guna meminimalisasi tindakan-tindakan di luar hukum tersebut. Menurut dia, RUU itu sebenarnya sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Baca juga :   Didukung Ratusan Pengacara, Anies-Gus Imin akan Hadiri Sidang PHPU Perdana di MK

“Setiap kejadian pasti ada hikmahnya dan salah satu momentumnya adalah kita mungkin harus kita lihat lagi RUU penyadapan kita. Biar penyadapan itu betul-betul dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan anggota Polri berinisial SU sebagai tersangka baru kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.

Baca juga :   Febrie Layangkan Praperadilan, Polri Nyatakan Siap Hadapi Gugatan

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (5/11), mengatakan bahwa SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.

Adapun penyidik belum bisa menahan tersangka SU karena dalam kondisi sakit setelah terkena stroke. Dengan ditetapkannya SU sebagai tersangka baru, maka total terdapat empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal, yaitu LSP, AS, EH, dan SU. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *