Minta Kasus Sadap Diusut Tuntas, Dasco: Komisi III Harus Awasi Penanganan Kasus

  • Bagikan
PANTAU KASUS SADAP: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi III DPR melakukan pemantauan secara berkala terhadap penanganan kasus penyadapan yang dilakukan pejabat Polri terhadap Presiden dan tokoh politik.

INDOSatu.co – JAKARTA – DPR RI ikut kalang kabut merespon kasus sadap yang dilakukan pejabar Polri terhadap Presiden dan sejumlah tokoh penting di Indonesia. Menyikapi kasus tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi III DPR melakukan pemantauan secara berkala terhadap penanganan kasus tersebut.

Dasco mengatakan, kasus tersebut kini telah ditangani oleh pihak kepolisian. Dia meminta agar Polri tegak lurus untuk menyelesaikan sekaligus mengungkap kasus tersebut hingga tuntas. Karena itu, DPR menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian.

Baca juga :   Diputuskan secara Kilat, DPR Siap Bawa RUU BUMN ke Sidang Paripurna

“Perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian, dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian,” kata Dasco di gedung DPR RI Senayan Jakarta, Jumat (6/11).

Meski demikian, Dasco menegaskan DPR akan tetap menjalankan fungsi pengawasan melalui komisi teknis terkait, yakni Komisi III DPR. “Kami akan meminta komisi teknis, dalam hal ini Komisi III, untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini,” ujarnya.

Baca juga :   Banyak Langgar Kontistusi, Rakyat Tuntut Pemakzulan Presiden Jokowi Segera!!

Pemantauan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh penting di Indonesia diungkap Bareskrim Polri. Nomor telepon Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, Media, hingga kalangan pengusaha diduga menjadi sasaran penyadapan tanpa prosedur hukum.

Baca juga :   Demo di Gedung DPR RI, Usung Tritura, Dasco Temui Ribuan Mahasiswa

Dalam kasus tersebut, Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan inisial LSP (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), ASN (Irjen Ahrie Sonta Nasution), EH (Irjen Eko Hadi Santoso) dan SU (Irjen Slamet Uliandi).

Komjen Pol Asep Safrudin Kabareskrim mengungkapkan, dugaan penyadapan ilegal itu terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan kepolisian. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *