Prabowo Copot Listyo Sigit sebagai KSP, Mensesneg: Presiden Prihatin

  • Bagikan
PENGUMUMAN KRUSIAL: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi pencopotan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Presiden (KSP) buntut kasus penyadaan yang dilakukan Listyo bersama beberapa pejabat Polri.

INDOSatu.co – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto akhirnya resmi mendopot Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Kepastian pencopotan Listyo Sigit itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa, keputusan tersebut diambil setelah Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah individu atas dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan berbagai kalangan, pejabat pemerintah, pimpinan parpol maupun

Menurutnya, tindakan tersebut merupakan konsekuensi logis atas kasus hukum yang mencuat.

“Dalam kesempatan ini, Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh terjadinya dinamika tersebut dan ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka beliau menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/11).

Baca juga :   Gubernur BI Mundur, Mensesneg Pastikan Presiden Proses sesuai UU BI

Prasetyo menjelaskan, istana telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) ihwal pemberhentian KSP dan telah menunjuk pelaksana tugas (Plt) yang bakal menggantikannya

“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prasetyo menambahkan, Plt Kepala Staf Kepresidenan yang ditunjuk bakal bertugas sementara, di mana kali ini diisi dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca juga :   Destry segera Jadi Bos BI, Mensesneg: Diusulkan Presiden Calon Tunggal

“Dan untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Kesekretariatan Kepresidenan,” jelasnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa izin terhadap telepon seluler Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Baca juga :   Hadapi Pemberontak di Papua, Ketua MPR RI: Negara Harus Tegas dan Terukur 

Selain menyasar nomor telepon Presiden, aksi penyadapan tanpa prosedur resmi tersebut juga menyasar sejumlah pejabat negara hingga pengusaha.

Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta memeriksa saksi secara mendalam.

“Berdasarkan hasil penyelidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH. Sementara 1 orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11). (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *