Gubernur BI Mundur, Mensesneg Pastikan Presiden Proses sesuai UU BI

  • Bagikan
KEMBALIKAN AMANAH: Perry Warjiyo, mengundurkan diri dari jabatannya. sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada Presiden Prabowo Subianto, Ahad (26/7).

INDOSatu.co – JAKARTA – Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengundurkan diri dari jabatannya. Kepastian pengunduran diri Perry tersebut disampaikan Menseneg Prasetyo Hadi setelah yang bersangkutan mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto.

Prasetyo mengatakan, pemerintah menerima surat pengunduran diri Perry pada Ahad (26/7). Selanjutnya, Presiden menerima pengunduran diri tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) BI.

“Kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada bapak presiden,” kata Prasetyo dalam konferensi di Gedung BI, Jakarta, Senin (27/7) pagi.

Baca juga :   Resmi Ditahan KPK. Bupati Pekalongan Ditetapkan sebagai Tersangka

Menurut Prasetyo, Presiden menerima pengunduran diri Perry dan memberi penghargaan atas pengabdiannya dalam memimpin bank sentral lebih dari 7 tahun terakhir.

Prasetyo mengatakan, pemerintah akan segera menindaklanjuti proses administrasi pengunduran diri tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan. Presiden akan juga menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Perry secara hormat sebagai Gubernur BI.

Selanjutnya, jabatan Gubernur BI secara otomatis akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior sebagai Pejabat Gubernur Sementara hingga mekanisme pengangkatan gubernur definitif diselesaikan.

Baca juga :   Anulir Mendagri, Prabowo Kembalikan Empat Pulau ke Pangkuan Aceh

“Dalam hal ini yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ujar Prasetyo.

Prasetyo juga meminta masyarakat tetap tenang dan menegaskan koordinasi antara pemerintah dan BI akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Sebagai catatan, Perry pertama kali dilantik sebagai Gubernur BI pada 24 Mei 2018 menggantikan Agus Martowardojo. Ia kemudian kembali dilantik untuk masa jabatan kedua periode 2023–2028 pada 24 Mei 2023.

Baca juga :   Jika MK Ubah Sistem Pemilu, Ahmad Doli: Suasana Pasti Tidak Kondusif

Sebelum menjabat sebagai gubernur, Perry merupakan Deputi Gubernur BI periode 2013–2018 dan telah berkarier di bank sentral selama 42 tahun, tepatnya sejak 1984 silam. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *