Ketegasan Kapolri Usut Mantan Atasan Dinilai Bentuk Kepatuhan pada Presiden

  • Bagikan
TIDAK TEBANG PILIH: Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terus mendalami kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik dan tokoh media oleh mantan pejabat Listyo Sigit dkk.

INDOSatu.co – JAKARTA – Ketegasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mendapatkan apresiasi luas.

Langkah Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama tiga perwira tinggi lainnya sebagai tersangka dinilai sebagai bentuk penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menyatakan bahwa langkah berani ini membuktikan bahwa jabatan tinggi maupun kedekatan dengan kekuasaan tidak membuat seseorang kebal hukum.

Baca juga :   SP3 Eggi-Damai Lubis Tidak Sah, Rizal: KUHAP Baru Tak Bisa Diterapkan

“Langkah Polri menetapkan Listyo Sigit beserta tiga perwira tinggi lainnya sebagai tersangka menunjukkan bahwa pangkat tinggi, status senioritas, atau kedekatan dengan kekuasaan tidak membuat seseorang kebal hukum,” kata Jamiluddin kepada wartawan, Sabtu (7/11).

Menurut Jamiluddin, tindakan tersebut juga mencerminkan komitmen bersih-bersih di internal institusi kepolisian yang sejalan dengan prinsip “bersih ke dalam” yang selama ini ditunggu publik.

Penahanan terhadap mantan pimpinan institusi tersebut juga menjadi simbol keberanian Polri untuk membersihkan oknum-oknum di internal demi menjaga kepercayaan publik yang terus merosot.

Baca juga :   Muncul Wacana Capres Hanya dari Parpol, Lieus: Itu Namanya Mengebiri Demokrasi

Selain itu, langkah tegas ini dinilai sebagai wujud nyata kepatuhan Polri terhadap otoritas presiden. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto agar kasus dugaan penyadapan diusut secara tuntas, transparan, objektif, dan tanpa ada yang ditutupi.

Jamiluddin juga menambahkan bahwa penindakan ini murni merupakan proses penegakan hukum demi kebaikan Korps Bhayangkara, sekaligus membantah adanya isu rivalitas antargenerasi atau persaingan kekuasaan di internal kepolisian.

Baca juga :   Litbang Kompas; RK-Suswono Pramono-Rano Bersaing Ketat, Pilkada Bisa Dua Putaran

“Pernyataan Kapolri itu setidaknya membantah isu adanya persaingan kekuasaan, rivalitas antargenerasi, atau kepentingan politik di internal kepolisian,” ujarnya.

Ke depan, konsistensi Kapolri sangat dinantikan dalam membenahi internal Polri agar institusi penegak hukum ini dapat terus bekerja secara profesional dan objektif, serta kembali meraih kepercayaan penuh dari masyarakat. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *