Bantah Dakwaan, Yaqut: Saya Terima Dana Haji hanya Asumsi JPU Belaka

  • Bagikan
BANTAH DAKWAAN: Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melambaikan tangan tanda memberi salam kepada pengunjung sidang yang merupakan kerabat, teman, dan keluarganya dalam sidang perdana kasus kuota haji 2023-2024.

INDOSatu.co – JAKARTA – Kasus dugaan korupsi haji 2023-2024 memasuki babak baru. Dalam sidang perdana kasus tersebut, Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa JPU KPK menyiapkan uang senilai 1 juta dollar AS atau sekitar Rp 17,8 miliar demi mengkondisikan Panitia Khusus Angket Haji Tahun 2024 bentukan DPR RI.

Hal tersebut dikatakan JPU KPK dalam pembacaan surat dakwaan perkara korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (11/8). Sidang tersebut mendapat perhatian banyak pengunjung, meski keberadaan mereka di ruang sidang dibatasi.

Dalam sidang, JPU KPK menyebut DPR membentuk Pansus Angket mengenai Penyelenggaraan Haji Tahun 2024. Pansus itu lahir akibat adanya ketidakpatuhan dalam pelaksanaan UU 8/2019 soal Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah.

“Terutama terkait pendistribusian kuota haji dan tata kelola yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good governance, akuntabilitas, dan transparansi,” kata JPU KPK dalam dakwaannya tersebut.

Atas kehadiran Pansus itu, Yaqut kemudian menggelar rapat di salah satu hotel di kawasan Pasar Baru Jakarta Pusat. Rapat tersebut dihadiri eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan seluruh staf khusus Menag dan pejabat eselon II di Kemenag.

Baca juga :   Caci Maki Demonstran, Ahmad Sahroni Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III

Saat itu, Yaqut mengatur kuota tambahan haji tahun 2024 sebesar 20 ribu yang diperuntukkan haji reguler dan haji khusus tambahan masing-masing sebesar 50 persen.

JPU KPK menyebut rapat itu juga membahas rumusan jawaban terhadap pertanyaan Pansus Angket DPR mengenai pembagian kuota haji itu.

“Pada rapat tersebut membahas tentang jawaban-jawaban yang akan dirumuskan terkait perkiraan pertanyaan-pertanyaan dari Panitia Khusus Angket DPR RI nantinya, termasuk merumuskan alasan-alasan dilakukannya pembagian kuota tambahan 20 ribu menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus,” ujar JPU KPK.

Karena itu, Yaqut menyiapkan uang sebesar USD 1 juta demi mempengaruhi hasil Pansus Angket itu. Uang tersebut disiapkan oleh staf khususnya, yakni Gus Alex dan Muhammad Nuruzaman.

Baca juga :   Kembali Diperiksa Kasus Kuota Haji, Yaqut Ngaku Nggak Ada Persiapan

Dalam sidang perdana ini, JPU KPK mendakwa Yaqut melakukan tindak pidana korupsi terkait pengisian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Perbuatan tersebut dilakukan Yaqut bersama eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan ketua umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.

JPU KPK mendakwa perbuatan Yaqut dan tiga terdakwa lainnya merugikan keuangan negara dan perekonomian negara hingga Rp 622 miliar. Atas dakwaan itu, Mellisa mempertanyakan kerugian negara yang ditudingkan KPK terhadap kliennya. Mellisa mengeklaim tidak ada uang negara dalam perkara ini.

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah semua dakwaan JPU KPK. Termasuk adanya aliran uang dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota tambahan haji. Yaqut mengatakan, dakwaan terhadap dirinya didasarkan pada asumsi soal kucuran uang pengaturan kuota haji tambahan.

“Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini,” kata Yaqut usai sidang, Selasa (11/8).

Baca juga :   Usai Rumahnya Disegel Penyidik KPK, Kejagung Copot Kajari Bekasi

Menurut Yaqut, pihak yang disebut menerima uang dalam perkara tersebut telah disebutkan dalam persidangan. Sedangkan tudingan adanya aliran uang kepadanya, menurut dia, masih sebatas asumsi.

“Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi. Dan saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini,” ujar Yaqut.

Yaqut juga menyinggung pihak-pihak yang menurutnya terlibat dalam jual beli kuota haji dan menerima fee. Ia meminta mereka yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut dihadirkan dalam persidangan.

“Yang jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya itu yang harusnya dihadirkan di sini. Yang menerima uang dari PIHK atau PIHK yang mendapat keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar,” pungkas  Yaqut. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *