Bea Cukai Tanjung Emas Bongkar Importasi Barang Impor Palsu

  • Bagikan
LANGGAR KEPABEANAN: Petugas Bea Cukai Tanjung Emas Semarang sedang mengamankan importasi barabg impor palsu Ballpoin Gel Pen dari China.

INDOSatu.co – SEMARANG – Bea Cukai Tanjung Emas mengagalkan importasi barang tiruan yang diduga melanggar hak atas kekayaan intelektual (HKI), sebanyak 100 karton atau 288 ribu Pcs Ballpoin Gel Pen yang diimpor oleh perusahan dengan inisial WSM dari China, Jumat (5/11).

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh petugas dari Bea Cukai Tanjung Emas, Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, bersama dengan Pengadilan Niaga Semarang dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.

Kepaia Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea da Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Anton Martin mengatakan, temuan hasil pemeriksaan ditindaklanjuti Bea Cukai Tanjung Emas dengan melakukan penegahan dan memberikan notifikasi penegahan tersebut kepada right holder, yaitu PT Standarpen Industries yang kemudian memberikan notifikasi balasan kepada Bea Cukai Tanjung Emas bahwa akan melanjutkan proses penegahan tersebut.

Baca juga :   Hujan Disertai Angin Kencang, Tiga Mobil Jadi Korban Angsana Tumbang

“Setelah menyerahkan jaminan operasional kepada Bea Cukai Tanjung Emas dan mendapatkan risalah importasi barang tersebut dari Bea Cukai Tanjung Emas, right holder menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan penangguhan sementara ke Pengadilan Niaga Semarang,” katanya seusai pemeriksaan fisik bersama atas penindakan dugaan pelanggaran HKI di tempat penimbuan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Jalan Arteri Yos Sudarso Semarang.

Anton menambahkan, peristiwa itu bermula pada 29 Oktober 2021, ketika Pengadilan Niaga Semarang mengabulkan permohonan penangguhan sementara dan ditindaklanjuti oleh right holder dengan mangajukan jadwal pemeriksaan fisik bersama kepada Bea Cukai Tanjung Emas.

Selanjutnya, keberhasilan penindakan ini juga tidak lepas dari peran right holder karena yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan perekaman/rekordasi dalam sistem CEISA HKI pada 5 Maret 2021.

Baca juga :   Percepat Vaksinasi, Kodam Door to Door ke Rumah Warga

“Rekordasi HKI sendiri telah diimplementasikan oleh Bea Cukai sejak 21 Juni 2018. Dengan adanya sistem ini, Bea Cukai dapat segera memberikan notifikasi kepada right holder apabila terjadi dugaan importasi/eksportasi barang yang melanggar HKI,” tambahnya.

Karena itu, penindakan atas barang impor/ekspor yang melanggar HKI sangat penting dalam melindungi industri dalam negeri terutama right holder maupun industri kreatif dalam negeri agar dapat tumbuh dan memiliki daya saing, sehingga dapat berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak.

Selain itu, juga membuktikan bahwa Indonesia sangat concern terhadap perlindungan HKI, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia internasional dan menambah poin Indonesia agar dapat dikeluarkan dari priority watch list United States Trade Representative (USTR) untuk isu perlindungan HKI.

Baca juga :   Tertinggal Akibat Pandemi, Ketua PGRI Kudus: Guru Harus Inovatif dalam Pembelajaran

Sinergi antar Kementerian/Lembaga dan aparat penegak hukum mutlak diperlukan untuk membuktikan keseriusan pemerintah dalam perlindungan HKI, termasuk peran serta aktif dan kesadaran masyarakat khususnya right holder untuk melakukan rekordasi merek/hak cipta ke Bea Cukai, sehingga tindakan secara ex-officio dapat segera dilakukan tanpa harus menyampaikan aduan karena pemalsuan HKI tidak hanya berdampak buruk bagi sektor industri, namun juga bagi kesehatan konsumen, contohnya obat dan kosmetik palsu dan keselamatan konsumen mislanya sparepart palsu bahkan dapat dijadikan sebagai sumber pendanaan bagi kejahatan terorganisir dan terorisme. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *