Beli Rumah, Sudah Lunas, Belum Kantongi Sertifikat, Berujung Gugatan ke Pengadilan

  • Bagikan
PROSES KLARIFIKASI: Beberapa user perumahan Malibu Residence mendatangi Kelurahan Pedurungan, Semarang Kota untuk memediasi dengan developer karena masih tertahannya sertifikat rumah mereka. Padahal, mereka sudah bayar lunas.

INDOSatu.co – SEMARANG – Hati-hati membeli rumah. Cek semuanya, termasuk perizinan developernya. Jangan lupa juga, pastikan lahan yang digunakan untuk perumahan, apakah sudah dibayar ke pemiliknya atau belum.

Seperti yang terjadi pada kasus Malibu Residence. Perumahan yang  berlokasi di kawasan Pedurungan, Semarang Kota itu, akhirnya menyisakan masalah. Beberapa user sampai sekarang belum bisa menerima sertifikat tanah yang dijanjikan. “Padahal, saya sudah membayar lunas,” kata Lina, salah satu korban kepada INDOSatu.co, Sabtu (5/11).

Lina bersama beberapa user sudah mencoba menghubungi Meditya Angga Kurniawan, developer Malibu Residence. Tetapi, Angga justru selalu menghindar dengan berbagai alasan.

Baca juga :   Polsek Tembalang Amankan Pengedar Obat Daftar G

Angga sendiri saat dihubungi INDOSatu.co keberatan memberi keterangan. Sedangkan pengacaranya, Josh Tewu hanya mengatakan bahwa, lahan perumahan sedang dalam proses pelunasan ke pemilik tanah. Tetapi, belakangan Josh Tewu malah justru mengundurkan diri sebagai pengacara Angga.

Yang mengherankan, karena dianggap terlalu rajin memperjuangkan haknya, Angga secara sepihak memutuskan jual beli dengan Lina. Uang yang sudah dibayarkan Lina akan dikembalikan 6 bulan setelah surat pemutusan jual beli itu diterima.

Baca juga :   Pelaku Curas di Star Pet Shop Colomadu, Dibekuk Polda Jateng

Lina pun, melalui pangacara Daryanto SH, menggugat Angga di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Rencananya, Lina juga akan melaporkan Angga secara pidana ke Polda Jateng. Setelah mengajukan gugatan yang akan disidangkan pada 8 November 2022 mendatang, bukannya developer menyelesaikan masalah, tapi justru membuat masalah baru.

Tanpa pemberitahuan, tanah Lina malah dipondasi oleh tetangganya, Dian. Dian mengaku sudah mendapat izin dari developer. Saat Lina menanyakannya, Dian beralasan pindahan dari Graha Timur Cluster (GTC). “Tapi, Pak Dian tidak bisa menunjukkan bukti pembelian,” kata Lina.

Baca juga :   WBP Dibekali Pelatihan, Kalapas: Agar Mereka Mandiri dan Bermartabat

Marcel, penghuni lain, lebih parah lagi. Dia sudah membayar Rp 500 juta ke Angga, tetapi pembangunan rumahnya tak kunjung selesai. Ada 20 kavling tanah di Malibu Residence, namun baru 2 kavling yang memegang sertifikat. Selebihnya, sampai sekarang belum ada kejelasan.

Pemilik tanah, Umairoh, juga sudah dipanggil ke kelurahan untuk klarifikasi. Menurut Umairoh, kekurangan pembayaran tanahnya mencapai Rp 1,2 miliar. Karena itulah, sertifikat tanah masih ditahan Umairoh. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *