Dalami OTT di Kemen ATR/BPN, Penyidik KPK Geledah Ditjen PPTR

  • Bagikan
ANGKUT TIGA KOPER: Beberapa penyidik KPK tampak keluar dari kantor Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN setelah melakukan penggeledahan, Kamis (17/9).

INDOSatu.co – JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.

Untuk kepentingan penyidikan, petugas KPK tampak keluar dari gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kamis malam dengan membawa tiga koper. Hingga kini belum diketahui apa isi tiga koper yang diangkut tim penyidik KPK tersebut.

Mereka menjalankan penggeledahan di gedung yang menjadi tempat berkantor Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN terkait penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon.

Terpantau lebih dari 10 orang terlihat keluar dari lift gedung dan berjalan menuju area lobi tempat tiga kendaraan telah terparkir untuk membawa rombongan meninggalkan lokasi. Sejumlah awak media yang sejak siang menunggu di depan lobi gedung tersebut mengabadikan momen keluarnya rombongan tim penyidik KPK.

Baca juga :   Kembalikan ID Card Wartawan CNN Indonesia, Istana Minta Maaf

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sedang menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Hari ini, Kamis (17/9), penyidik memulai kegiatan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (17/9).

Budi mengatakan salah satu ruangan yang digeledah adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN. “Saat ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan update terus perkembangannya sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum di KPK,” katanya.

Baca juga :   Jubir KPK: Penyelidikan Hukum Whoosh Justru untuk Bantu Presiden

Budi mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan KPK untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. “Penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca juga :   Dilengser Rakyat dari Bupati, KPK segera Panggil Sudewo Kasus DJKA

Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *