DPR Desak Presiden Jokowi Bubarkan Satgas yang Dipimpin Menteri Bahlil

  • Bagikan
KOREKSI KEBIJAKAN: Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto meminta Presiden Jokowi mencabut mandat dan membubarkan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpin Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

INDOSatu.co – JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut mandat dan membubarkan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpin Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

Menurut Mulyanto, Menteri Investasi tidak bisa diberi wewenang mencabut ribuan IUP karena hal tersebut telah diatur dengan jelas oleh UU Minerba.

Mulyanto mengatakan, mandat untuk Satgas tersebut bukanlah bentuk implementasi tata kelola Pemerintahan yang baik, karena jelas-jelas menyalahi peraturan perundangan yang ada dan menimbulkan kebisingan politik yang tidak perlu.

Baca juga :   Kasus Korupsi PT. Timah, Mulyanto Minta Kejaksaan Agung Tangkap Dalangnya

“Mencabut IUP itu bukan kewenangan Satgas atau Menteri Investasi/Kepala BKPM, apalagi kalau dasarnya hanya selembar Keputusan Presiden,” ujar Mulyanto.

Mulyanto menjelaskan, sesuai dengan pasal 119 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, yang berwenang mencabut IUP adalah Menteri yang membidangi pertambangan minerba.

“Kalau Keppres menyalahi UU di atasnya, maka itu namanya bad governance. Praktik seperti ini harus dihapuskan,” tegasnya.

Dari Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM belum lama ini, persoalan tersebut semakin jelas terurai, bahwa kewenangan mencabut IUP berada di tangan Menteri ESDM.

Baca juga :   Kalah Gugatan di WTO, Wakil Ketua FPKS Minta Pemerintah Revisi Tata Kelola Nikel

Dari Raker DPR di atas terungkap bahwa ada sebanyak 2.051 IUP yang dicabut. Pencabutan terhadap IUP dalam daftar pencabutan IUP melalui SK yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM.

“Apabila terdapat perbedaan jumlah dalam data pencabutan IUP antara Ditjen Minerba dengan BKPM, dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM yang tidak/atau belum dikirim tembusannya ke Ditjen Minerba,” ungkapnya.

Baca juga :   Smelter Meledak di Morowali, Wakil Ketua FPKS Minta Pemerintah Audit Semua Smelter

Sementara, pasal 119 UU No.3/2020 tentang Pertambangan Minerba menyebutkan:  IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri jika: a). Pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b). Pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau c. pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.

Sedang dalam pasal 1 angka 38 berbunyi: Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *