INDOSatu.co – JAKARTA – Pemerintah kembali memutuskan untuk menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jabodetabek, Surabaya Raya dan Bandung Raya. Wilayah-wilayah tersebut merupakan kota besar. Penerapan PPKM di wilayah tersebut menjadi level 3 dan berlaku hingga 30 Agustus mendatang.
Penurunan level PPKM itu tak lepas dari penurunan kasus positif virus corona (Covid-19), kematian, serta tingkat keterisian rumah sakit rujukan atau bed occupancy rate (BOR).
“Untuk Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota sudah bisa berada pada level 3 pada tanggal 24 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi saat konferensi pers, Senin malam (23/8).
Pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali selama satu pekan atau hingga 30 Agustus. Penerapan PPKM kembali dilanjutkan selama satu pekan karena penularan virus corona masih terjadi.
Penerapan PPKM diterapkan dengan level berbeda-beda di sejumlah daerah menyesuaikan tingkat penularan virus corona sejauh ini. Daerah yang digolongkan paling berisiko bakal menerapkan PPKM level 4 atau yang tertinggi.
Jenis-jenis pembatasan kegiatan masyarakat pun berbeda di setiap daerah. Tergantung level PPKM serta tingkat penularan virus corona yang masih terjadi. (*)