INDOSatu.co – JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea memutuskan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Keputusan itu diambil hanya beberapa hari setelah ia menerima surat kuasa untuk mendampingi Febrie yang menjadi tersangka.
Terkait pengunduran diri itu, Hotman mengaku sudah menyampaikannya kepada Febrie sejak dua hari lalu. Menurut dia, keputusan tersebut didorong oleh kondisi kesehatannya yang belum sepenuhnya pulih.
“Sudah memberitahukan beliau bahwa saya mengundurkan diri sebagai pengacara Bapak Febri dalam kasus tersangka di Kejaksaan Agung. Ini tongkat gue, gitu kira-kira, itu intinya,” kata Hotman kepada wartawan Kamis (23/7).
Ia mengatakan, tengah menjalani pemulihan setelah menjalani operasi saraf kejepit di Singapura pada 9 Juli 2026. Meski sempat kembali bekerja, aktivitas yang padat membuat keluhan yang dialaminya muncul lagi.
Hotman mengatakan, dokter yang menanganinya telah meminta dirinya beristirahat total selama dua pekan. Namun, setelah kembali menjalankan pekerjaan, rasa sakit justru semakin terasa.
“Saya sudah dua hari mengabari beliau, tapi beliau mengatakan harinya yang tepat, coba dia pikirin. Tapi kalau begini gua gak bisa lagi, karena dokter Singapura sudah marah-marah gitu loh, kenapa you kerja,” ujarnya.
Menurut Hotman, Febrie memahami keputusan tersebut dan tidak mempermasalahkan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum.
Meski tidak lagi mendampingi secara langsung, Hotman memastikan Febrie masih memiliki tim kuasa hukum.
Salah satunya adalah Massagus Farizi, pensiunan jaksa senior yang kini menangani perkara tersebut bersama tim pengacara lainnya.
Sebelumnya, pada 17 Juli 2026, Hotman mengumumkan telah menerima surat kuasa dari Febrie Adriansyah.
Ia diminta mendampingi mantan Jampidsus itu dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024 di Kejaksaan Agung. (*)



