Hadiri Harlah PKB, Presiden Prabowo Jabarkan Pasal 33 UUD 1945

  • Bagikan
BICARA EKONOMI BANGSA: Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan sambutan dalam peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7) malam.

INDOSatu.co – JAKARTA – Pasal 33 dan Pasal 34 dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 merupakan roh dari perjuangan pendiri bangsa untuk memastikan kekayaan alam Indonesia digunakan demi memakmurkan rakyat.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto saat menyampaikan sambutan dalam peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7) malam.

Dihadapan puluhgan ribu kader PKB, Prabowo menyampaikan apresiasi atas dukungan partai tersebut terhadap arah kebijakan perekonomian Indonesia yang sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa.

“Keyakinan saya terhadap Undang-Undang Dasar negara kita. Keyakinan saya terutama kepada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 34. Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar kita, itu keyakinan saya,” kata Prabowo.

Baca juga :   Hadiri Harlah PKB, Presiden Prabowo Ngaku Nyaman Bersama PKB dan NU

“Karena saya yakin bahwa Pasal 33 dan Pasal 34 itu adalah roh dari perjuangan pendiri-pendiri bangsa kita,” kata Prabowo menambahkan.

Kepala Negara menegaskan bahwa gagasan dan arah ekonomi yang menjadi acuannya dalam memimpin Indonesia bukanlah hal yang baru. Tapi merupakan upaya untuk mewujudkan apa yang sudah tertulis dalam UUD Negara Republik Indonesia.

Statemen Prabowo itu merespons pernyataan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar yang menyebut tema hari lahir ke-28 PKB yaitu “Arah Baru Amanat Ekonomi Konstitusi” sebagai “Prabowonomics”.

Baca juga :   Terpilih Jadi Ketua Umum Dai’yat Parmusi, Fahira Bertekad Cetak Muslimah Tangguh dan Berilmu

“Kita ingin merdeka dari sejak ratusan tahun, puluhan tahun. Kita ingin merdeka agar kita seluruh rakyat Indonesia hidup layak,” tuturnya.

Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka perlu dilakukan berbagai upaya untuk mencegah sumber daya alam dan kekayaan bangsa dicuri oleh pihak asing.

Pasal 33 dalam UUD 45 merupakan landasan sistem perekonomian Indonesia, menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Selain itu ditekankan pula bahwa bumi, air dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.

Baca juga :   Mantabkan Koalisi, PKB Masih Buka Parpol Lain untuk Usung Anies Baswedan

Sementara di Pasal 34 mengatur lebih lanjut kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar, mengembangkan sistem jaminan sosial serta penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan umum.

Dalam kesempatan itu, Presiden juga memuji hasil ijtima ulama PKB yang mendukung langkah-langkah strategis pemerintah untuk memperkuat kedaulatan bangsa, membangun kemandirian ekonomi serta mengembalikan arah pembangunan nasional kepada amanat dari Pancasila dan Pasal 33 UUD.

“Luar biasa ini. Ini perintah lagi ini. Tapi perintahnya adalah sesuai dengan hati nurani saya,” pungkas Presiden Prabowo. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *